TIMIKA, Koranpapua.id- Memasuki bulan Juli 2024, proses seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) untuk Kabupaten Mimika, Papua Tengah belum juga dilakukan.
Padahal sejumlah lembaga adat di Mimika sudah sejak lama mempersiapkan nama-nama tokoh masyarakat yang akan diikutkan dalam seleksi untuk menduduki 14 kursi di DPRD Mimika.
Yan Slamet Purba, S.Sos, M.Si, Kepala Badan Kesatuan dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika kepada koranpapua.id, Senin 1 Juli 2024 mengatakan, surat rekrutmen Panitia seleksi dari Provinsi Papua Tengah menjadi penghambatnya.
“Belum ada surat dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkaitan dengan permintaan nama-nama Panitia Seleksi (Pansel) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika,” jelas Purba.
Menurutnya, informasinya Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah tentang Pembentukan Pansel sudah terbit, meski demikian SK tersebut hingga saat ini belum sampai ke Bakesbangpol Mimika.
“Sampai saat ini surat permintaan untuk nama-nama Pansel itu belum ada. Saya dengar SK Gubernur tentang pembentukan Pansel sudah ada, tapi saya belum pegang, tapi katanya sudah ada,” ungkap Purba.
Purba menjelaskan, setelah SK berkaitan dengan Pansel terbit, selanjutnya pemerintah provinsi akan menyurat kepada pemerintah kabupaten untuk pengusulan nama-nama untuk duduk dalam Pansel.
Sesuai aturan kabupaten akan mengusulkan nama-nama yang terdiri dari unsur Pemkab Mimika, akademisi dan kejaksaan. Masing-masing unsur sebanyak tiga orang.
Setelah surat pembentukan dan pengusulan nama, proses dilanjutkan dengan seleksi Pansel yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panpil).
“Setelah diseleksi Panpil, nanti ditetapkan Pansel melalui SK Gubernur, baru Pansel melakukan sosialisasi penerimaan anggota DPRK Jalur Otsus,” tutup Purba. (Redaksi)