ADVERTISEMENT
Sabtu, April 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Seragamkan Pelayanan Administrasi, Pemdis Miru Sosialisasi Tata Naskah Dinas Terbaru untuk Sebelas Kelurahan

Dengan sistem kerja yang baik di lingkungan pemerintah menjadi kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

25 Juni 2024
0
Seragamkan Pelayanan Administrasi, Pemdis Miru Sosialisasi Tata Naskah Dinas Terbaru untuk Sebelas Kelurahan

Anace Hombore, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Alan Jaya Tassa, Sekretaris Distrik Miru, Irvan Lake, Kepala Sub Bagian Ortal foto bersama para lurah dan peserta usai pembukaan sosialisasi, Selasa 25 Juni 2024. (foto: redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Distrik (Pemdis) Mimika Baru (Miru), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan sosialisasi Tata Naskah Dinas yang terbaru kepada sebelas kelurahan yang ada di wilayah Miru.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyeragamkan pelayanan administrasi pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023, tentang Tata Naskah Dinas.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 25 Juni 2024 dihadiri Alan Jaya Tassa, Sekretaris Distrik Miru, para lurah dan staf kelurahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kegiatan yang dibuka oleh Anace Hombore, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, menghadirkan Irvan Leka, Kepala Sub Bagian Ortal Setda Mimika sebagai pemateri dan Hendra, staf Ortal sebagai operator.

Baca Juga

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan Anace mengatakan, ketatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan.

Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas.

Ia menjelaskan ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Karenanya dalam rangka penyeragaman tata naskah dinas, maka Pemerintah Kabupaten Mimika perlu melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 yang juga mengatur tentang tata naskah dinas sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu diharapkan kepada aparat pemerintah baik kabupaten maupun distrik untuk dapat memahami dan melaksanakan tata naskah dinas yang terbaru.

“Aturan yang terbaru sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran sesuai perkembangan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Dikatakan, pembekalan ilmu tata naskah sangat penting untuk mewujudkan tertib administrasi dalam hal tata naskah dinas.

Karenanya diharapkan dengan sosialisasi ini dapat memberikan pembinaan, pengawasan dan penyeragaman tata naskah dinas di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

John Rettob menekankan pentingnya peningkatan sistem kerja di lingkungan pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan sistem kerja yang baik di lingkungan pemerintah menjadi kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan peningkatan kualitas sistem kerja menjadi suatu yang mendesak untuk diterapkan.

Dengan cara menjadikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas dan acuan pembuatan petunjuk teknis.

Adanya keseragaman tata naskah dinas memiliki tujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis, sehingga berdayaguna serta meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Irvan dalam materinya menjelaskan dalam membuat surat resmi sesuai aturan baru menggunakan A4 bukan lagi F4. Begitupun penomoran suratnya dan penggunaan stempel juga sudah berubah.

Ini mengacu arahan Dinas Perpustakaan berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman.

Dalam Permendagri ini berbicara tentang kewajiban lembaga di pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Sedangkan kabupaten dan kota juga provinsi perlu mengevaluasi lagi untuk penyempurnaan dari peraturan-peraturan tersebut.

“Permendari yang dibuat oleh Mendagri sebagai payung hukum untuk diterapkan di provinsi, kabupaten dan kota,” jelas Irvan.

Dalam pembuatan surat keluar menggunakan kop Pemerintah Kabupaten Mimika dan ditandatangani Kadistrik atau pejabat pengganti disertai cap distrik. Setiap surat keluar wajib ada arsip.

Setiap kelurahan atau OPD harus memiliki map tersendiri sesuai OPDnya. Tujuannya agar pejabat yang menandatangani sudah mengetahui sebelum ditandatangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

17 April 2026
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id