TIMIKA, Koranpapua.id– Polisi akhirnya menetapkan DE alias Deni (22) sebagai pelaku tunggal atas pembunuhan terhadap Agus yang mayatnya ditemukan di dekat Kompi A Yonif 757/GV, Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, 19 Juni 2024.
Ditetapkan Deni sebagai pelaku tunggal, setelah polisi melakukan penyelidikan dan rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan tidak menemukan adanya jejak dua pelaku lainnya.
Demikian disampaikan AKP Matheus Tangguate, Kapolsek Mimika Timur kepada awak media, Selasa 25 Juni 2024.
Dikatakan, pengakuan pelaku bahwa ada dua rekannya VK dan BY terlibat dalam pembunuhan itu, hanyalah untuk mengelabui serta memperumit upaya polisi untuk mengungkap kasus ini.
Pelaku juga berbohong bahwa namanya berinisial DO, namun setelah dicek Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku bernama Deni.
“Awalnya disampaikan bahwa ada tiga pelaku. Tapi kemudian terdapat kejanggalan setelah kami sinkronkan dengan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan ulang ternyata sebenarnya dua rekannya itu tidak ada,” paparnya Matheus.
Dijelaskan, ternyata hanya pelaku bersama korban di salah satu rumah kosong milik warga, dimana saat itu korban sedang mabuk berat, sehingga pelaku memanfaatkan kesempatan untuk menganiaya korban.
“Korban mabuk berat, pelaku menendang korban, dipukul hingga tidak sadarkan diri,” jelas Matheus.
Setelah korban mulai lemas, Deni kemudian menyerat korban ke dekat tower Telkom, samping Kompi A Yonif yang mejadi tempat awal korban ditemukan.
“Jadi Deni pelaku tunggal dan dua rekannya yang menjadi DPO yang sudah kita sampaikan awal ternyata hanya karangan Deni saja, “tutup Matheus. (Redaksi)