ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perbup serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat.

25 Juni 2024
0
Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Foto bersama usai pembukaan sosialisasi penegakan peraturan daerah tahun 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Penyediaan Layanan Dasar Dalam Rangka Dampak Penegakan Peraturan Derah dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2024.

Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Jalan Cendrawasih, Selasa 25 Juni 2024 menghadirkan peserta para pelaku usaha warung makan, Spa dan tempat pijat.

ADVERTISEMENT

Hadir juga dalam sosialisasi itu perwakilan  pemerintah distrik yang di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Marthen Malisa, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM mewakili John Rettob, Plt. Bupati Mimika dalam kesempatan itu mengatakan, masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait perlu memahami peraturan yang berlaku di daerah ini.

Baca Juga

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Mimika,” ujar Marthen.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Perda dan Perbup, Marthen berharap dapat mengurangi pelanggaran serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Dikatakan dalam konteks penegakan Perda atau Perbup, Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 255 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perbup serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat.

“Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan kondisi daerah menjadi baik, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar. Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman,” ungkap Marthen

Marthen menuturkan, keberhasilan penegakan hukum daerah melalui tugas pokok dan fungsi Satpol PP sangat ditentukan oleh empat faktor.

Yakni, sosialisasi Perda yang komprehensif hingga ketingkat masyarakat yang paling bawah, payung hukum yang jelas, keberlanjutan penertiban mentalitas, dan keteladanan aparatur.

“Saya merasa optimis apabila empat faktor bisa dijalankan dengan benar dan profesional, insya allah upaya menjadikan Mimika yang sejahtera, aman dan nyaman mudah diwujudkan,” jelasnya.

Kepada semua peserta sosialisasi, Marthen mengajak untuk menerapkan filosofi penertiban dengan menggunakan prinsif 3 M yakni, mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai dari sekarang.

Yang didukung dengan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat melalui analisa kekuatan dan tantangan.

“Apabila ini bisa dilaksanakan dengan baik, Satpol PP akan senantiasa menjadi andalan dan tumpuan pemerintah daerah dalam upaya penegakkan Perda dan Perbup,” tandas Marthen. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

1 Juni 2026
Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

1 Juni 2026
Mahasiswa UTU Asal Papua Yulianus Petege, Raih Juara Pada Ajang Fotografi Internasional

Mahasiswa UTU Asal Papua Yulianus Petege, Raih Juara Pada Ajang Fotografi Internasional

1 Juni 2026
Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

Kenaikan Harga Material dan BBM, Pemkab Mimika Evaluasi Menyeluruh Struktur Nilai Proyek 2026

1 Juni 2026
Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

1 Juni 2026
Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

1 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    823 shares
    Bagikan 329 Tweet 206
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

LPPD Gelar Rapat Evaluasi Menuju Pesparawi se- Papua 2024, Mimika Optimis Juara Umum

LPPD Gelar Rapat Evaluasi Menuju Pesparawi se- Papua 2024, Mimika Optimis Juara Umum

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id