ADVERTISEMENT
Jumat, November 14, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Patuhi Pemendgari, John Rettob Tidak Lakukan Rolling Pejabat

John menegaskan dirinya akan berusaha agar SK Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat segera diproses.

3 Juni 2024
0
Patuhi Pemendgari, John Rettob Tidak Lakukan Rolling Pejabat

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menyapa beberapa pegawai, Senin 3 Juni 2024.(foto:Redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkup Pemkab Mimika diminta tetap semangat bekerja, karena tidak ada pergeseran pejabat (rolling) sampai akhir masa jabatan Omtob.

Kepastian tidak dilakukan rolling pejabat disampaikan Jhon Rettob, Plt. Bupati Mimika kepada awak media usai memimpin apel di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Senin 3 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

Dengan pernyataan ini menjawab kabar yang beredar bahwa John Rettob akan melakukan pergantian pejabat setelah dirinya kembali dipercayakan memimpin Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut John Rettob, tidak dilakukan rolling pejabat karena mematuhi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016.

Baca Juga

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

Untuk diketahui dalam Permendagri tersebut mengatur pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan pertimbangan pasal 71 ayat (2), pasal 71 ayat (4) dan pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Siapa yang bilang saya mau rolling. Karena sesuai aturan enam bulan sebelum kepala daerah berakhir tidak boleh melakukan roling, kecuali ada reason-reason (alasan) khusus, jadi tidak ada rolling,” ungkap John.

Meski demikian untuk staf-staf yang dipindahkan dapat dikembalikan ke OPD sebelumnya.

“Untuk staf yang sebelumnya dari Bappeda dan BPKAD yang dipindahkan ke tempat lain agar kembali bekerja di posisi awal,” ujar John.

Selain tidak melakukan rolling, John menegaskan dirinya akan berusaha agar SK Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat segera diproses.

Ini dikarenakan hingga saat tenaga PPPK belum mendapatkan SK penempatan pasca diumumkan lulus beberapa waktu lalu. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

13 November 2025
Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

13 November 2025
Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

13 November 2025
Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

13 November 2025
Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

13 November 2025
Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

13 November 2025

POPULER

  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Beringin Mulai Bertunas, Soedeson Tandra Pimpin Golkar Papua Tengah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Enam Bulan Kabupaten Puncak Tanpa Pembangunan

Enam Bulan Kabupaten Puncak Tanpa Pembangunan

Enam Bulan Kabupaten Puncak Tanpa Pembangunan

Pj Bupati Puncak Hanya Bertugas Tiga Bulan Usai Dilantik

RSUD Mimika Segera Miliki Gedung Pusat Diagnostik, Pemda Gelontorkan Rp125 Miliar

RSUD Mimika Rawat Kakak Beradik Didiagnosa Difteri, Satu Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id