ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 11, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Patuhi Pemendgari, John Rettob Tidak Lakukan Rolling Pejabat

John menegaskan dirinya akan berusaha agar SK Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat segera diproses.

3 Juni 2024
0
Patuhi Pemendgari, John Rettob Tidak Lakukan Rolling Pejabat

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menyapa beberapa pegawai, Senin 3 Juni 2024.(foto:Redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkup Pemkab Mimika diminta tetap semangat bekerja, karena tidak ada pergeseran pejabat (rolling) sampai akhir masa jabatan Omtob.

Kepastian tidak dilakukan rolling pejabat disampaikan Jhon Rettob, Plt. Bupati Mimika kepada awak media usai memimpin apel di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Senin 3 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

Dengan pernyataan ini menjawab kabar yang beredar bahwa John Rettob akan melakukan pergantian pejabat setelah dirinya kembali dipercayakan memimpin Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut John Rettob, tidak dilakukan rolling pejabat karena mematuhi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016.

Baca Juga

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Untuk diketahui dalam Permendagri tersebut mengatur pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan pertimbangan pasal 71 ayat (2), pasal 71 ayat (4) dan pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Siapa yang bilang saya mau rolling. Karena sesuai aturan enam bulan sebelum kepala daerah berakhir tidak boleh melakukan roling, kecuali ada reason-reason (alasan) khusus, jadi tidak ada rolling,” ungkap John.

Meski demikian untuk staf-staf yang dipindahkan dapat dikembalikan ke OPD sebelumnya.

“Untuk staf yang sebelumnya dari Bappeda dan BPKAD yang dipindahkan ke tempat lain agar kembali bekerja di posisi awal,” ujar John.

Selain tidak melakukan rolling, John menegaskan dirinya akan berusaha agar SK Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat segera diproses.

Ini dikarenakan hingga saat tenaga PPPK belum mendapatkan SK penempatan pasca diumumkan lulus beberapa waktu lalu. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

10 Juli 2025
Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

10 Juli 2025
Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

10 Juli 2025
Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

10 Juli 2025

POPULER

  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1474 shares
    Bagikan 590 Tweet 369
  • Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

    903 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

    729 shares
    Bagikan 292 Tweet 182
  • Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1994 shares
    Bagikan 798 Tweet 499
  • Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • SK Ratusan Guru Kontrak di Mimika sudah Ditandatangani Bupati, Honorarium Segera Dibayarkan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    931 shares
    Bagikan 372 Tweet 233
Next Post
Enam Bulan Kabupaten Puncak Tanpa Pembangunan

Enam Bulan Kabupaten Puncak Tanpa Pembangunan

Enam Bulan Kabupaten Puncak Tanpa Pembangunan

Pj Bupati Puncak Hanya Bertugas Tiga Bulan Usai Dilantik

RSUD Mimika Segera Miliki Gedung Pusat Diagnostik, Pemda Gelontorkan Rp125 Miliar

RSUD Mimika Rawat Kakak Beradik Didiagnosa Difteri, Satu Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id