ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Dinkes Temukan Suspek Difteri di Timika, Faskes Diinstruksikan Tingkatkan Kewaspadaan

Saat ini Dinkes masih menunggu konfirmasi hasil Laboratorium BBLK Surabaya.

3 Juni 2024
0
Dinkes Temukan Suspek Difteri di Timika, Faskes Diinstruksikan Tingkatkan Kewaspadaan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold R. Ubra, S. Si.,M.Epid.(foto:Dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika mengintruksikan kepada semua Fasilitas Kesehatan (Faskes) melakukan langkah-langkah peningkatan kewaspadaan terhadap mewabahnya penyakit difteri.

Instruksi yang ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas dan Pimpinan Klinik ini disampaikan melalui surat himbauan yang ditandatangani Kadis Kesehatan Mimika, Reynold Rizal Ubra, S.Si, M.Epid.

ADVERTISEMENT

Dalam surat himbauan nomor :493 24/887-12024 tanggal 29 Mei 2024 disampaikan bahwa, Dinas Kesehatan Mimika telah menemukan kasus suspek difteri di Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat ini Dinkes masih menunggu konfirmasi hasil Laboratorium BBLK Surabaya. Sambil menunggu hasil dari labaratorium, dihimbau kepada semua pimpinan Faskes di Mimika melakukan peningkatan kewaspadaan.

Baca Juga

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

Dinkes menyampaikan langkah-langkah kewaspadaan yang perlu dilakukan Faskes:

Pertama, melakukan pemeriksaan tanda gejala difteri berupa demam, sakit tenggorokan berupa nyeri menelan, suara serak, suara mengorok, kesulitan bernapas (sesak napas).

Ini disebabkan oleh terbentuknya lapisan abu-abu tebal pada tenggorokan/amandel (pseudomembran), bullneck dan pembesaran kelenjar terhadap semua pasien anak yang berkunjung ke Fasilitas Kesehatan.

Kedua, melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika kurang dari 1×24 jam apabila menemukan kasus suspek Difteri.

Laporan dapat disampaikan melalui kontak person Pj Surveilans Kabupaten Mimika, Endang Gainau, SKM dengan nomor kontak 0821 9906 8469.

Ketiga, melakukan pengambilan sampel usap tengorok (swab) untuk kasus yang dinyatakan sebagai suspek difteri dan melakukan tatalaksana kasus suspek serta memberikan profilaksis terhadap kontak yang bergejala.

Keempat, melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) untuk kasus suspek difteri yang ditemukan baik terhadap kontak serumah maupun kontak erat.

Kelima, meningkatkan promosi kesehatan terkait difteri kepada masyarakat yang ada wilayah kerja masing-masing Puskesmas

Keenam, meningkatkan cukupan pemberian imunisasi DPH-HB pada anak sesuai jadwal imunisasi serta pelaksaaan imunisasi kejar untuk anak-anak yang mengalami keterlambatan dalam melengkapi imunisasi dasar lengkap.

Ketujuh, meningkatkan promosi penggunaan masker untuk pencegahan penyakit difteri.

Dilansir koranpapua.id dari beberapa sumber menyebutkan, difteri merupakan penyakit menular.

Penularannya bisa sangat mudah terjadi melalui beberapa media ini.

  1. Percikan ludah saat pengidap bersin atau batuk
  2. Terpepar dari barang milik penderita, seperti handuk yang sudah terkomtaminasi
  3. Sentuhan langsung pada luka terbuka akibat difteri, pada kulit penderita difteri.

Selain menyerang tenggorokan, difteri juga menyerabg kulit dan menimbulkan luka seperti borok. Luka ini dapat sembuh dalam beberapa bulan, namun meninggalkan bekas.

Tapi ada juga kondisi dimana difteri tidak menunjukan gejala apapun. Bila ini terjadi, tentunya penderita tidak menyadari bila dirinya terinfeksi.

Sehingga mudah menularkan bakteri ini ke orang lain, terutama kepada yang belum pernah diimunisasi. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

10 Juni 2026
Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

10 Juni 2026
“Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

Rekrutmen Honorer Amungme-Kamoro Tidak Boleh Dihentikan, Marianus: Mereka Berhak Bekerja di Tanahnya Sendiri

10 Juni 2026
Membuka Jendela Ilmu: Personil Korpasgat Dampingi Anak‑anak Belajar Membaca di Pedalaman Papua

Membuka Jendela Ilmu: Personil Korpasgat Dampingi Anak‑anak Belajar Membaca di Pedalaman Papua

10 Juni 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Sejumlah Kapsul di Jalan Utama Ditutup

Pemkab Mimika Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Sejumlah Kapsul di Jalan Utama Ditutup

10 Juni 2026
Resmi Naik, Harga Pertamax Tembus Rp16.650 per Liter

Resmi Naik, Harga Pertamax Tembus Rp16.650 per Liter

10 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    881 shares
    Bagikan 352 Tweet 220
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Al-Qur’an Raksasa Tiba di Timika, Berat 273 Kg, Bisa Bertahan 270 Tahun

Al-Qur’an Raksasa Tiba di Timika, Berat 273 Kg, Bisa Bertahan 270 Tahun

PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri  

PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri  

Johannes Rettob Ajak Semua Pihak Perang Melawan Narkoba

Johannes Rettob Ajak Semua Pihak Perang Melawan Narkoba

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id