ADVERTISEMENT
Rabu, September 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua

Insya Allah dalam waktu dekat saya akan bertemu Presiden Jokowi. Nanti aspirasi ini akan saya sampaikan langsung kepada beliau, semoga mendapat respon positif.

27 Mei 2024
0
Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua

Agustinus Anggaibak, Koordinator Asosiasi MRP se- Wilayah Papua dan Ketua MRP lima provinsi gambar bersama LaNyalla, Ketua DPD RI usai pertemuan di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Wilayah Papua meminta agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong proteksi hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Terutama di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur saja yang dikhususkan bagi OAP, tetapi juga untuk jabatan bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

ADVERTISEMENT

Aspirasi tersebut diutarakan oleh Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan) dan beberapa anggota lainnya.

Baca Juga

Polres Mimika Serahkan Rp78,6 Juta dan 10 Koli Bantuan untuk Korban Bencana Flores

Pemkab Mimika Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

“Mengingat waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada 2024, maka kami minta bapak ketua dan wakil ketua serta anggota DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi kami,” ujar Agustinus Anggaibak dalam keterangannya kepada Koranpapua.id, Senin 27 Mei 2024.

Aspirasi yang dimaksud Agustinus yaitu mendorong dan mendukung pelaksanaan harmonisasi Peraturan Khusus Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Yang mengatur Pilkada calon bupati, calon wakil bupati, dan calon walikota, calon wakil walikota di enam Provinsi se-Wilayah Papua, wajib Orang Asli Papua, bagi wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus.

Menurut Agustinus, aspirasi tersebut muncul berdasarkan evaluasi dari MRP se-Wilayah Papua bahwa saat ini orang non Papua mendominasi dalam aspek politik di Bumi Cendrawasih.

Dari data MRP, komposisi anggota DPR Kabupaten/Kota periode 2019 – 2024 hasil Pileg 2019 di 14 Kabupaten di Papua, dari total alokasi 355 kursi di 14 kabupaten/kota, sebanyak 124 kursi DPRD diduduki Orang Asli Papua, 231 kursi DPRD dikuasai orang non Papua.

“Selanjutnya komposisi bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Papua periode 2001-2024. Data menunjukkan kepala daerah bukan orang asli Papua adalah 48 persen tersebar di sebagian kabupaten/kota di Papua,” katanya lagi.

Fakta membuktikan bahwa dalam periode 2001-2024 atau selama 23 tahun Pilkada menunjukan bahwa perbandingan pemilihan kepala daerah, baik bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota menunjukan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik Orang Asli Papua.

“Artinya, pemilihan kepala daerah di Papua juga telah menjadi pemicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat Papua dalam aspek politik,” tuturnya.

Asosiasi MRP menyadari bahwa keputusan terkait calon bupati, calon wakil bupati, dan calon walikota, calon wakil walikota harus OAP belum diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Namun kami berharap sesuai prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis yang menghendaki perundang-undangan yang bersifat khusus, mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum, maka meminta agar Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum RI memperhatikan dan menindaklanjuti,” papar dia.

Lanjutnya, keputusan Asosiasi MRP se-Wilayah Papua diambil dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak pada pra maupun pasca Pilkada serentak di wilayah Papua.

“Keputusan ini atas desakan masyarakat adat, agama dan perempuan Se-Wilayah Papua. Hal ini dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmatif dan proteksi Hak Kesulungan Orang Asli Papua. Minimal OAP menjadi tuan rumah dan mengatur daerahnya dalam bingkai NKRI,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPD RI akan menindaklanjuti dengan memprosesnya di tingkat Komite I dan berkordinasi dengan para anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua. Selain itu, LaNyalla juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Jokowi.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan bertemu Presiden Jokowi. Nanti aspirasi ini akan saya sampaikan langsung kepada beliau, semoga mendapat respon positif,” ujar LaNyalla.

Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono mengingatkan. jika berkaitan dengan Undang-Undang, semua akan bermuara akhir di DPR RI.

Namun Nono mendukung langkah Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua untuk sosialisasi dan audiensi dengan berbagai lembaga negara agar kepentingan masyarakat Papua terakomodasi dengan baik.

“Tentu DPD RI akan meneruskan dan memperjuangkan aspirasi ini sesuai dengan Tupoksi DPD RI, melalui Komite I dan anggota-anggota DPD RI dari Dapil se-Papua,” janji Nono.

Nono berharap anggota MRP juga bertemu dengan DPR RI, agar nanti koordinasi antara DPD RI dengan DPR RI juga bisa berlangsung lebih cepat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polres Mimika Serahkan Rp78,6 Juta dan 10 Koli Bantuan untuk Korban Bencana Flores

Polres Mimika Serahkan Rp78,6 Juta dan 10 Koli Bantuan untuk Korban Bencana Flores

1 September 2026
Pemkab Mimika Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

Pemkab Mimika Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

1 September 2026
Posyandu Cemara Kebun Sirih Tunjukkan Kualitas Kader dalam Lomba Tingkat Kabupaten Mimika

Posyandu Cemara Kebun Sirih Tunjukkan Kualitas Kader dalam Lomba Tingkat Kabupaten Mimika

1 September 2026
PUPR Mimika Rancang Wajah Baru Bundaran Pohon Jomblo, Bidik Ikon Kota dan Ruang Hijau

PUPR Mimika Rancang Wajah Baru Bundaran Pohon Jomblo, Bidik Ikon Kota dan Ruang Hijau

1 September 2026
Ibu di Jayapura Ditangkap, Diduga Buang Jasad Bayi ke Kali Komba

Ibu di Jayapura Ditangkap, Diduga Buang Jasad Bayi ke Kali Komba

1 September 2026
Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

1 September 2026

POPULER

  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan Sopir Maxim, Polisi Periksa Empat Saksi

Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id