ADVERTISEMENT
Senin, Juni 30, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Soal Pengelolaan Dana Masyarakat, Pemda, Freeport, YPMAK, Lemasko dan Lemasa Perlu Duduk Bersama

Setelah mendengar dan mengetahui kejelasan jalur pengelolaan dana tersebut, setidaknya dapat meredam rencana aksi demo ke YPMAK yang rencananya akan digelar tanggal 18 April 2024.

11 April 2024
0
Hutan Dibabat Habis, Kayu Dibawa Keluar, Kini Tambang Emas Ilegal, Warga Kapiraya  Menangis

Antonius Tapipea, ST, Tokoh Masyarakat Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Para pihak yang berkepentingan dengan dana masyarakat yang disalurkan PT Freeport Indonesia (PTFI) perlu duduk bersama membicarakan soal dana tersebut secara baik.

Para pihak yang perlu duduk satu meja itu yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, PTFI, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK), Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan Lembaga Masyarakat Suku Amungme (Lemasa).

ADVERTISEMENT

Pihak lain yang juga penting dihadirkan dalam pertemuan itu, para tokoh masyarakat, ditambah dengan Public Relations PTFI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini disampaikan Cendekiawan Muda Amungme Kamoro, Anthonius Tapipea ketika menghubungi Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Kamis 11 April 2024.

Baca Juga

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

Dikatakan Athonius, dengan duduk bersama dapat membahas semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat oleh YPMAK.

Setelah mendengar dan mengetahui kejelasan jalur pengelolaan dana tersebut, setidaknya dapat meredam rencana aksi demo ke YPMAK yang rencananya akan digelar tanggal 18 April 2024.

Karena jika dilakukan demo akan menyebabkan aktivitas dan rutinitas YPMAK terganggu dan berdampak terhadap pelaksanaan program-program kemasyarakatan seperti, pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

“Ini saya sarankan perlu duduk bersama, sehingga semua pihak bisa mengetahui secara benar terkait dana yang disalurkan Freeport,” ujar Anthonius.

Dijelaskan, penting hadirnya public relation PTFI bertujuan untuk membuka secara jelas alur terjadi perubahan sejak tahun 2018, dimana UU Kontrak Karya berubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Dengan adanya perubahan UU itu juga berdampak terhadap semua turunan termasuk proses-proses Corporate Social Responsibility (CSR), yang kemudian berdampak juga kepada YPMAK sebagai salah satu mitra pengelola dana kemitraan PTFI.

Dikatakan, sejak tahun 1996 sampai 2017  pengelolaannya masih menggunakan dana satu  persen. Kemudian dengan adanya perubahan UU, LPMAK dirubah dari lembaga menjadi yayasan dan mengelola dana kemitraan Indonesia.

“Saya kurang tau kemudian masih namanya dana 1 persen atau dana kemitraan setelah adanya perubahan UU. Ini yang harus duduk bersama sehingga fakta-fakta soal perubahan itu dapat dibuka dengan jelas,” jelas Antohon.

Dengan dibukanya secara jelas, setidaknya masyarakat dan para tokoh dapat mengetahui dan menerima hal ini.

“Saya pikir selama ini YPMAK secara transparan sudah menulis di papan-papan dan menyampaikan bahwa pengelola dana kemitraan PTFI,” tandasnya.

Anthonius menyampaikan, UU baru juga berdampak terhadap semua hal, termasuk masalah Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan hak-hak kompensasi.

Hal lainnya adalah soal dana satu persen yang diperoleh dari pendapatan kotor Freeport.

“Apakah pendapatan kotor itu yang kemudian berubah menjadi dana CSR. Ini yang perlu disampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat, sehingga mereka mengetahui secara jelas,” tandas Anthonius.

Anthonius yang pernah bekerja sebagai karyawan YPMAK itu menambahkan, CRS merupakan produk hukum yang melahirkan dua hal.

Pertama, Community Development yang langsung dikelola oleh Freeport dan kedua, dana kemitraan dikelolah untuk masyarakat.

“Hal-hal ini yang perlu disampaikan kepada pengurus Lemasko dan Lemasa yang diakui Freeport, sehingga memberikan ruang informasi kepada para tokoh yang hendak bertanya dan bisa diteruskan kepada masyarakat,” timpal Anthonius. (Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025
Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

30 Juni 2025
Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

30 Juni 2025
Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

30 Juni 2025
Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

30 Juni 2025
Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1050 shares
    Bagikan 420 Tweet 263
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1635 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pemkab Mimika Kucurkan Rp1,92 Miliar Dana Hibah untuk Sepuluh Parpol, Golkar Terbesar Rp299.790.000

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Enam Dokumen Perizinan Perkebunan Sawit Diserahkan ke Pemprov Papua Tengah, Tiga Perusahaan Berada di Mimika

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Kepala Suku dan Masyarakat Waa Banti Tolak Rencana Aksi Demo Damai ke YPMAK

Kepala Suku dan Masyarakat Waa Banti Tolak Rencana Aksi Demo Damai ke YPMAK

Lemasko Tolak Rencana Aksi Demo, Gerry Minta Masyarakat Dua Suku Tidak Mudah Terprovokasi

Lemasko Tolak Rencana Aksi Demo, Gerry Minta Masyarakat Dua Suku Tidak Mudah Terprovokasi

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Dua Anggota KKB di Yahukimo, Salah Satunya Pelaku Pembantaian 13 Pendulang Emas

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Dua Anggota KKB di Yahukimo, Salah Satunya Pelaku Pembantaian 13 Pendulang Emas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id