TIMIKA, koranpapua.id- Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Chika ditangkap Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Empat WNA berinisial LH, LL, FW, dan PJ ditangkap terkait dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Papua yang masuk wilayah hukum Polda Papua pada Jumat 22 Mei hingga Selasa 26 Mei 2026.
Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu, Karo Korwas PPNS mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan. Kini para tersangka telah ditahan.
“Kami memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Edy dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu 27 Mei 2026.
Keempatnya ditetapkan tersangka karena diduga membawa alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Dalam proses penangkapan, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Surat itu juga dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin.
Kendati demikian, empat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur.
“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelasnya.
Setelah itu, para tersangka menjalani proses lanjutan berupa penahanan. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut melakukan pengawasan melekat terhadap para tersangka di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. (Redaksi)








