TIMIKA, Koranpapua.id – Sebanyak 213 liter minuman keras (Miras) lokal jenis sopi atau Cap Tikus disita aparat gabungan dari KM Leuser yang tiba di Dermaga Pomako, Kabupaten Mimika, Minggu, 20 September 2026.
Miras dalam jumlah besar itu ditemukan dalam barang bawaan penumpang, tetapi tak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya.
Temuan itu terungkap saat Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama Satpolairud dan Lanal Timika menggelar razia terhadap penumpang KM Leuser yang berlayar dari kota Tual.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Teguh Krisandi Fardha mengatakan, ratusan liter miras itu ditemukan dari barang bawaan penumpang yang hendak turun di Timika.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras lokal sebanyak 213 liter yang dibawa penumpang yang hendak turun ke Timika,” kata Teguh.
Polisi masih melakukan klarifikasi untuk mengungkap pemilik miras tersebut. Teguh mengatakan, beberapa penumpang yang membawa miras dalam jumlah kecil mengaku barang itu untuk konsumsi pribadi. Namun, hal serupa tidak ditemukan pada miras dalam jumlah besar.
“Untuk miras denfan jumlah banyak tidak dapat pelakunya. Untuk pemilik yang kita klarifikasi dan kedapatan beberapa botol kecil dalam jumlah sedikit dengan alasan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Temuan 213 liter sopi ini menunjukkan masih beragamnya cara pengiriman miras ke Timika melalui jalur laut.
Karena itu, Teguh meminta masyarakat dan pemangku kepentingan ikut mengawasi peredaran miras karena dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat maupun stakeholder agar tetap bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan di wilayah pesisir dengan tetap melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens,” kata Teguh. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







