ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ida Wahyuni Ikut Seleksi Job FIT JPT Posisi Kepala BPKAD Mimika

Karena dengan dasar hasil uji kompetensi tersebut, Marthen Tappi Malisa bisa diangkat secara sah menempati jabatan staf ahli.

25 Maret 2024
0
Ida Wahyuni Ikut Seleksi Job FIT JPT Posisi Kepala BPKAD Mimika

Ida Wahyuni, Kepala Dinas Koperasi dan UKM didampingi Agustinus Fatem, Koordinator KASN, Sihol Parningotan , Kepala Inspektorat Mimika, Tim Seleksi JPT Pratama dan Everth Lukas Hindom, Kepala BKPSDM Mimika foto bersama sebelum dimulai, Senin 25 Maret 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– DR. Ida Wahyuni, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengikuti seleksi penulisan makalah dan wawancara dalam rangka uji kompetensi (Job FIT) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.

Job Fit berlangsung di Lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin 25 Maret 2024. Hadir dalam Job Fit tersebut, Agustinus Fatem, Koordinator Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang juga sebagai pengawas Job FIT

ADVERTISEMENT

Sihol Parningotan, Kepala Inspektorat Mimika, Everth Lukas Hindom, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ida Wahyuni mengikuti seleksi ini untuk menempati jabatan kepala BPKAD yang masih dijabat sementara oleh Janiar Basir.

Baca Juga

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Untuk diketahui Janiar Basir saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika definitif.

Selain Ida Wahyuni, pejabat yang juga ikut mendaftar seleksi Job Fit ini adalah Marthen Tappi Malisa.

Namun pada pelaksanaan tadi, Marthen Malisa yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, tidak hadir.

Agustinus Fatem, Koordinator KASN menjelaskan dalam seleksi JPT Pratama, Marthen Tappi Malisa tidak hadir karena pada pelantikan menempati jabatan staf ahli tanpa ada rekomendasi KASN.

Ia menjelaskan berkaitan dengan proses tahapan seleksi Job FIT JPT Pratama berkaitan dengan Marthen Tappi Malisa.

“Pada Oktober 2023 lalu Marthen Malisa dilantik oleh bupati menjabat sebagai staf ahli. Mestinya secara aturan harus mengikuti seleksi uji kompetensi terlebih dahulu baru dilantik berdasarkan rekomendasi KASN,” jelasnya.

Karena tidak melewati tahapan tersebut sehingga pada Desember 2023 KASN mengeluarkan rekomendasi pelanggaran merit dan meminta untuk mengikuti proses ulang sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap dalam uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini, Marthen Tappi Malisa juga hadir tetapi faktanya tidak datang.

Karena dengan dasar hasil uji kompetensi tersebut, Marthen Tappi Malisa bisa diangkat secara sah menempati jabatan staf ahli.

“Kalau seorang pejabat menduduki jabatan yang tidak sah berarti kebijakan yang diambilnya tidak sah. Dokumen yang ditandatangani juga tidak sah, fasilitas negara yang digunakan tidak sah dan akan menjadi temuan,” jelasnya.

Karenanya KASN mempunyai atensi khusus untuk Pemerintah Kabupaten Mimika terkait dengan penataan dan penempatan JPT yang belakangan ini banyak terjadi persoalan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Agustinus mengakui sejak setahun lalu secara intensif KASN mendampingi pemerintah untuk melakukan penataan kembali.

Diantaranya menangani persoalan rolling jabatan dan dilantik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu ada pejabat yang tidak mengikuti seleksi sama sekali juga dilantik. Begitupun sudah dilantik disuatu jabatan tetapi dilantik lagi dijabatan baru tanpa proses seleksi,” kata Agus.

Padahal, kata Agus ada aturan mainnya yang harus dilewati. Bahwa seorang ASN ketika diangkat menempati suatu jabatan harus terpenuhi kompetensinya termasuk kinerja pejabat yang bersangkutan.

Ia mengakui yang terakhir ini, KASN sudah mengeluarkan surat rekomendasi pelanggaran sistem merit.

Dalam pelanggaran sistem merit tersebut ada sejumlah pejabat yang menduduki jabatan tidak sesuai, sehingga direkomendasikan untuk kembali menempati jabatan semula.

Agus menyadari secara undang-undang bupati memiliki kewenangan delegatif bukan atributif. Dikatakan delegatif karena kewenangan ada di Presiden sebagai pembina ASN tertinggi.

Tetapi Presiden mendelegasikan kewenangan delegatif kepada menteri, gubernur, bupati dan walikota. Namun ketika menggunakan kewenangan itu juga tidak boleh sewenang-wenang.

“Karena kewenangan itu dibatasi oleh aturan. Bagaimana mengangkat dan memindahkan dan memberhentikan seorang pejabat ASN sudah ada dalam koridor aturan,” paparnya.

Tugas KASN katanya, memastikan penggunaan kewenangan Pejabat Penyelenggara Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati. Apabila terjadi penyimpangan dari aturan, KASN bertugas mengingatkan dan harus diperbaiki.

Ia menegaskan dengan tidak mengindahkan aturan, pejabat tersebut dianggap tidak sah. Dampak lanjutannya karir akan mentok pada posisi tersebut, sebab pangkatnya tidak akan naik.

“Pada saat proses pengusulan kenaikan pangkat maka Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan meminta bukti surat rekomendasi dari KASN yang memperlihatkan menduduki jabatan tersebut,” tandasnya.

Apabila tidak ada maka BKN memberhentikan proses pengusulannya dan bekerja tinggal menunggu waktu pensiun.

Agus mengatakan pejabat yang dilantik menempati posisi yang bukan melalui proses seleksi, sesungguhnya bisa saja terjadi. Asalkan bupati sebelum melantik berkoordinasi dengan KASN. Ini bertujuan agar yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi kompetensi yang sah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026
Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

16 Januari 2026
Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

16 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Angin Kencang di Mimika Diprediksi Bertahan Tiga Hari, BMKG Imbau Warga Waspada

15 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    842 shares
    Bagikan 337 Tweet 211
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2459 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Keributan di Lokalisasi KM 10 Timika Berujung Maut, Satu Pengunjung Tewas Ditikam

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Kematian Babi Sudah 5.200 Ekor, Drh. Sabelina: Populasi yang Tersisa Harus Diselamatkan

Kematian Babi Sudah 5.200 Ekor, Drh. Sabelina: Populasi yang Tersisa Harus Diselamatkan

Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id