TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika sudah mengamankan 210 unit kendaraan roda dua dan roda empat selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Cartenz-2024 yang sudah berlangsung sejak tanggal 4 Maret 2024.
Operasi yang fokus utamanya pada kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Polda Papua itu, akan berakhir tanggal 17 Maret mendatang.
Khusus untuk hari ini Jumat 15 Maret, kegiatan operasi yang berlangsung di Jalan Budi Utomo berhasil mengamankan 40 unit kendaraan roda dua dan empat.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra melalui AKP Darwis, Kasat Lantas Polres Mimika yang ditemui di lokasi operasi penertiban mengatakan, dari 210 kendaraan yang diamankan terdapat 19 unit mobil.
Sementara sisanya adalah kendaraan roda dua dengan beberapa jenis pelanggaran. Diantaranya, delapan sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Pelanggaran lainnya yakni, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, tidak menggunakan spion, tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai.
Namun kepada pengendara yang ditilang karena tidak menggunakan helm, kata Darwis diberikan tindakan penegakan hukum sesuai jenis pelanggarannya.
Ia mengatakan semua kendaraan yang ditilang saat ini ditampung sementara di Kantor Satlantas sambil menunggu pemiliknya mengurus kelengkapan.
“Pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil, saya himbau harus mentaati dan mematuhi aturan berlalulintas sesuai Undang-Undang Lalulintas,” pesan Darwis.
Ia mencotohkan, untuk pengendara roda dua wajib hukumnya mengenakan helm. Karena fungsi helm selain menutup kepala agar tidak kena panas dan hujan, juga untuk menjaga keselamatan dari benturan benda keras jika terjadi kecelakaan di jalan raya.
Berdasarkan data Satlantas Polres Mimika hampir 99 persen kasus meninggal dunia dalam kecelakaan di jalan raya, dikarenakan pengendara mengabaikan memakai helm. Dan pada saat terjadi tabrakan benturan mengenai kepala.
“Pengendara roda dua yang selama ini menggunakan knalpol racing atau rong saya sampaikan untuk mengganti dengan knalpol standar,” saran Darwis.
Karena menurutnya, penggunaan knalpot racing selain melanggar aturan lalulintas, suara yang ditimbulkan sangat besar dan sangat mengganggu kenyamanan warga pada saat malam atau dini hari selama bulan Ramadhan. (Redaksi)