ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Tiga Tahun Tunggak Pajak, Bapenda Tutup Usaha Kuliner di Jalan Cenderawasih

Berdasarkan Perda sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar tunggakan pajaknya bisa dikenakan hukuman penahanan hampir dua tahun.

16 Januari 2024
0
Tiga Tahun Tunggak Pajak, Bapenda Tutup Usaha Kuliner di Jalan Cenderawasih

Yulianus Amba, Sekretaris Bapenda Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus berupaya melakukan terobosan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.

Meski demikian masih terdapat sejumlah pelaku usaha ‘nakal’ yang tidak membayar pajak kepada daerah dalam waktu yang cukup lama.

ADVERTISEMENT

Salah satunya Flora, pelaku usaha kategori restauran yang berlokasi di Jalan Cenderawasih, SP2. Meski usahanya terbilang cukup ramai dikunjungi penikmat kuliner, namun selama tiga tahun tidak membayar kewajibannya kepada daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tunggakan pajaknya besar. Karena tidak pernah membayar terpaksa tempat usahanya ditutup sementara,”ujar Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika melalui Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

Menurutnya, penutupan tersebut sebagai salah satu langkah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Bapenda dan Satpol PP didampingi pihak kejaksaan dan kepolisian mengambil langkah tegas menutup tempat usaha tersebut, karena pengelolanya melanggar kesepakatan bahwa akan membayar tunggakan pajak.

Meski demikian, Yulianus tidak mengingat secara pasti berapa besar tunggakan pajaknya.

“Tidak mau bayar dengan berbagai macam alasan. Kita sudah lakukan penagihan tidak mau bayar. Kami kasih teguran malah tidak menghiraukan. Kami suruh buat surat pernyataan pembayaran mereka buat, tapi memang mereka tidak mau bayar,” jelasnya.

Penutupan sementara ini sebagai tindakan terakhir Bapenda. Namun sebelum penutupan, katanya, sudah melakukan uji petik lapangan dengan menempatkan petugas Bapenda dari awal jam buka hingga tutup.

Tujuannya untuk mengetahui berapa banyak omsetnya dalam sehari baru dikali sekian hari untuk diambil rata-rata pemasukannya.

Yulianus mengatakan berdasarkan Perda sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar tunggakan pajaknya bisa dikenakan hukuman penahanan hampir dua tahun.

Persoalan ini Bapenda serahkan kepada Satpol PP sebagai aparat penegak Perda. Ia menambahkan tanggal pembayaran pajak sistek bulan berjalan.

Misalnya untuk Januari ini mulai bayar 1-5 Februari 2024. Apabila lewat dari tanggal tersebut dikenakan sanksi administrasi denda 2 persen.

Namun sesuai aturan baru di tahun 2024 ini, sanksinya tidak lagi dengan perhitungan persentasi tetapi langsung menentukan angka rupiahnya.

“Sejauh ini memang ada pelaku usaha yang kena denda karena terlambat bayar. Alasannya uang yang ada dipakai lagi untuk modal. Tapi mereka baru bayar lagi,” katanya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

15 Juni 2026
Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

15 Juni 2026
Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

15 Juni 2026
Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

15 Juni 2026
Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

15 Juni 2026
Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

15 Juni 2026

POPULER

  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Pj Gubernur Ribka Haluk Apresiasi OMTOB Berhasil Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur Mimika

Pj Gubernur Ribka Haluk Apresiasi OMTOB Berhasil Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur Mimika

Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Tengah Fokus Realisasikan Empat Program Prioritas

Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Tengah Fokus Realisasikan Empat Program Prioritas

Fraksi PDI P Soroti RAPBD Mimika 2024, Tidak Berpihak Rakyat Terkesan Menguntungkan Sekelompok Orang

Fraksi PDI P Soroti RAPBD Mimika 2024, Tidak Berpihak Rakyat Terkesan Menguntungkan Sekelompok Orang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id