ADVERTISEMENT
Selasa, September 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Tiga Tahun Tunggak Pajak, Bapenda Tutup Usaha Kuliner di Jalan Cenderawasih

Berdasarkan Perda sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar tunggakan pajaknya bisa dikenakan hukuman penahanan hampir dua tahun.

16 Januari 2024
0
Tiga Tahun Tunggak Pajak, Bapenda Tutup Usaha Kuliner di Jalan Cenderawasih

Yulianus Amba, Sekretaris Bapenda Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus berupaya melakukan terobosan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.

Meski demikian masih terdapat sejumlah pelaku usaha ‘nakal’ yang tidak membayar pajak kepada daerah dalam waktu yang cukup lama.

ADVERTISEMENT

Salah satunya Flora, pelaku usaha kategori restauran yang berlokasi di Jalan Cenderawasih, SP2. Meski usahanya terbilang cukup ramai dikunjungi penikmat kuliner, namun selama tiga tahun tidak membayar kewajibannya kepada daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tunggakan pajaknya besar. Karena tidak pernah membayar terpaksa tempat usahanya ditutup sementara,”ujar Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika melalui Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Foundation Bagikan Masker ke Warga Mimika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

Menurutnya, penutupan tersebut sebagai salah satu langkah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Bapenda dan Satpol PP didampingi pihak kejaksaan dan kepolisian mengambil langkah tegas menutup tempat usaha tersebut, karena pengelolanya melanggar kesepakatan bahwa akan membayar tunggakan pajak.

Meski demikian, Yulianus tidak mengingat secara pasti berapa besar tunggakan pajaknya.

“Tidak mau bayar dengan berbagai macam alasan. Kita sudah lakukan penagihan tidak mau bayar. Kami kasih teguran malah tidak menghiraukan. Kami suruh buat surat pernyataan pembayaran mereka buat, tapi memang mereka tidak mau bayar,” jelasnya.

Penutupan sementara ini sebagai tindakan terakhir Bapenda. Namun sebelum penutupan, katanya, sudah melakukan uji petik lapangan dengan menempatkan petugas Bapenda dari awal jam buka hingga tutup.

Tujuannya untuk mengetahui berapa banyak omsetnya dalam sehari baru dikali sekian hari untuk diambil rata-rata pemasukannya.

Yulianus mengatakan berdasarkan Perda sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar tunggakan pajaknya bisa dikenakan hukuman penahanan hampir dua tahun.

Persoalan ini Bapenda serahkan kepada Satpol PP sebagai aparat penegak Perda. Ia menambahkan tanggal pembayaran pajak sistek bulan berjalan.

Misalnya untuk Januari ini mulai bayar 1-5 Februari 2024. Apabila lewat dari tanggal tersebut dikenakan sanksi administrasi denda 2 persen.

Namun sesuai aturan baru di tahun 2024 ini, sanksinya tidak lagi dengan perhitungan persentasi tetapi langsung menentukan angka rupiahnya.

“Sejauh ini memang ada pelaku usaha yang kena denda karena terlambat bayar. Alasannya uang yang ada dipakai lagi untuk modal. Tapi mereka baru bayar lagi,” katanya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lomba Balita Sehat Mimika 2026, 41 Finalis Ikuti Penilaian

Lomba Balita Sehat Mimika 2026, 41 Finalis Ikuti Penilaian

15 September 2026
Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Foundation Bagikan Masker ke Warga Mimika

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Foundation Bagikan Masker ke Warga Mimika

14 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

14 September 2026
Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Pj Gubernur Ribka Haluk Apresiasi OMTOB Berhasil Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur Mimika

Pj Gubernur Ribka Haluk Apresiasi OMTOB Berhasil Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur Mimika

Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Tengah Fokus Realisasikan Empat Program Prioritas

Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Tengah Fokus Realisasikan Empat Program Prioritas

Fraksi PDI P Soroti RAPBD Mimika 2024, Tidak Berpihak Rakyat Terkesan Menguntungkan Sekelompok Orang

Fraksi PDI P Soroti RAPBD Mimika 2024, Tidak Berpihak Rakyat Terkesan Menguntungkan Sekelompok Orang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id