ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ananias Faot “Klaim” Rolling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Maladministrasi

Kepada ASN dan seluruh masyarakat Mimika, Ananias menyampaikan rotasi dilakukan diakhir tahun ini murni bukan BKPSDM yang membuat SK.

7 Desember 2023
0
Ananias Faot “Klaim” Rolling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Maladministrasi

Ananias Faot, mantan Kepala BKPSDM menyampaikan keterangan kepada media yang dihadiri sejumlah ASN OAP yang nonjob, Rabu 6 Desember 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dalam waktu tiga bulan terakhir terhitung awal September hingga awal Desember 2023, Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng melakukan empat kali rolling pejabat Eselon II, III dan IV.

Karena semua rolling jabatan tersebut tanpa sepengetahuan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, sehingga dikategorikan Maladministrasi Negara.

Penegasan ini dilontarkan oleh Drs Ananias Faot, M.Si mantan Kepala BKPSDM Mimika dalam jumpa pers di salah satu hotel di Timika, Rabu 6 Desember 2023.

Hadir dalam jumpa pers tersebut sejumlah ASN Orang Asli Papua (OAP) yang dinonjobkan, diantaranya Bertha Beanal, Yohanes Kuum, Yohanes Tsugumol, John Kemong, Manase Omaleng dan Marselinus Mameyau.

Baca Juga

Dekranasda Mimika Minta PTFI Perluas Promosi Produk Pengrajin Lokal

Penjualan Produk UMKM Dekranasda Mimika Tembus Rp12,5 Juta Sehari di Event PTFI

Di hadapan sejumlah ASN yang hadir, Ananias menegaskan secara aturan, ASN dituntut untuk menjadi pegawai pemerintah yang professional serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI.

Karenanya mulai dari proses pengangkatan, mutasi sampai dengan pensiun penegakan ketentuan harus dilakukan. Sehingga dalam melakukan mutasi atau roling sesungguhnya harus mematuhi aturan yang ada.

“Sebab suka atau tidak suka karena itu kitab dan pedoman ASN,”tandas Ananias.

Ia menjelaskan untuk menjadi seorang pejabat ada tiga hal yang harus diperhatikan yakni, kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kinerja.

Ketiga hal ini terpenuhi maka dalam melakukan mutasi menjadi bagian yang harus diperhitungkan oleh Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) yang dijabat secara otomatis oleh kepala daerah.

“Menyikapi persoalan yang terjadi selama ini, saya memulai ketika bapak Eltinus Omaleng diaktifkan kembali oleh Mendagri pada tanggal 4 September 2023. Di hari yang sama pada sore harinya Bupati langsung melantik dan mutasi beberapa pejabat,”paparnya.

Mutasi kedua Bupati mengaktifkan kembali 17 pejabat  yang sebelumnya dinonjobkan oleh Plt Bupati Johannes Rettob.

Pelantikan ketiga sebanyak 50 orang. Pada saat itu, sesungguhnya BKPSDM hanya mempersiapkan pelantikan Penjabat Bupati yang sudah disiapkan dan direkomendasikan oleh Pj Gubernur Papua Tengah.

Dalam hal ini mengangkat Dominggus Robert Mayaut dan Jeni O Usmani selaku Kepala Dinas Pendidikan Mimika. Untuk pengangkatan kedua pejabat tersebut sudah sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami mempersiapkan itu dari sisi kepegawaian. Namun dalam proses tiba-tiba muncul 50 nama pejabat lain yang dilantik. Dan saya tidak tahu sehingga 50 ASN menjadi korban,” tandasnya.

Sementara untuk roling keempat pada Selasa 5 Desember 2023, Ananias menilai sesuatu yang benar-benar mengangkangi aturan.

“Saya tegaskan empat kali dilakukan roling, itu murni bukan menjadi tanggung jawab BKPSDM. Karena saya sendiri tidak mengetahui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan dibuat oleh siapa untuk ditandatangani Bupati,” tambahnya.

Dalam proses empat kali mutasi pejabat, Ananias ditanya oleh KASN dan Balai Pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan didatangi termasuk dikonfirmasi oleh Ombusman Papua.

“Saya sebagai pejabat yang membidangi BKPSDM menyampaikan kami tidak tahu,” katanya.

Menjadi pertanyaan sekarang, kata Ananias melakukan rotasi pejabat ini ada indikasi apa, karena tanpa sepengetahuan BKPSDM.

Kepada ASN dan seluruh masyarakat Mimika, Ananias menyampaikan rotasi dilakukan diakhir tahun ini murni bukan BKPSDM yang membuat SK.

“Saya tidak tahu. Apakah oleh sekelompok orang atau oknum orang yang membuat SK tersebut lalu ditandatangan oleh Bupati. Saya pribadi dan sebagai Kepala BKPSDM angkat jempol. Namun yang harus diketahui bahwa semua hal yang telah dilakukan baik administrasi kepegawaian, Bupati tidak pernah melibatkan saya,” katanya.

Ananias mengaku bahwa pelaksanaan rolling keempat dilakukan saat dirinya sedang menjalankan tugas dinas diluar Timika.

Dijelaskan bahwa, dalam ketentuan undang-undang enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, Bupati tidak boleh melakukan mutasi ASN.

Begitupun setelah dilantik menjadi kepala daerah sebelum enam bulan dilarang melantik atau mutasi pejabat apapun.

Dengan adanya mutasi ini, membuat situasi daerah ini menjadi kacau. Peristiwa ini juga berdampak pada sistem roda pemerintahan yang saat ini tengah berjalan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dekranasda Mimika Minta PTFI Perluas Promosi Produk Pengrajin Lokal

Dekranasda Mimika Minta PTFI Perluas Promosi Produk Pengrajin Lokal

27 Oktober 2026
Penjualan Produk UMKM Dekranasda Mimika Tembus Rp12,5 Juta Sehari di Event PTFI

Penjualan Produk UMKM Dekranasda Mimika Tembus Rp12,5 Juta Sehari di Event PTFI

27 Oktober 2026
Pemkab Mimika Perkuat P4GN, Generasi Muda Jadi Sasaran Pencegahan Narkoba

Pemkab Mimika Perkuat P4GN, Generasi Muda Jadi Sasaran Pencegahan Narkoba

27 Oktober 2026
Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

27 Oktober 2026
BNN Mimika Ajak Pengguna Narkoba Berani Jalani Rehabilitasi

BNN Mimika Ajak Pengguna Narkoba Berani Jalani Rehabilitasi

27 Oktober 2026
Dukcapil Mimika Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan

Dukcapil Mimika Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan

27 Oktober 2026

POPULER

  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Rolling Pejabat Berbuntut Panjang, ASN OAP Ancam Palang Kantor Bupati

Rolling Pejabat Berbuntut Panjang, ASN OAP Ancam Palang Kantor Bupati

Protes Rolling Eselon II, Ananias akan Mengadu ke KemenpanRB, Mendagri, Ombudsman dan KASN

Protes Rolling Eselon II, Ananias akan Mengadu ke KemenpanRB, Mendagri, Ombudsman dan KASN

KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id