ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

Dinas Pendidikan Mimika sebagai lembaga publik yang pertama di Papua mendapatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

7 Desember 2023
0
KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

Para kepala sekolah Paud, TK, SD, SMP dan SMA-SMK se Mimika mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di Dinas Pendidikan Mimika, Rabu 6 Desember 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Informasi Publik (KIP) Papua memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun  2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelatihan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Sosialisasi berlangsung selama dua hari, dimulai Rabu 6 sampai 7 Desember 2023 di lantai tiga kantor Dinas Pendidikan SP5.

ADVERTISEMENT

Untuk hari pertama diikuti oleh 64 kepala sekolah PAUD, TK, SD, SMP dan SMA-SMK yang ada di Mimika, sedangkan pada hari kedua diikuti para staf dan pengawas sekolah Dinas Pendidikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemateri dalam sosialisasi ini Henry Winston Muabuay, Ketua KIP Papua dan Joel B. Agaki Wanda, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi KIP.

Baca Juga

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Henry menjelaskan, Dinas Pendidikan Mimika sebagai lembaga publik yang pertama di Papua mendapatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Kami KIP Papua mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan yang melaksanakan kegiatan ini. Ini menjadi yang pertama di tanah Papua,” jelas Henry kepada Koranpapua.id, Kamis 7 Desember 2023.

Henry menjelaskan sosialisasi yang diberikan KIP Papua lebih kepada Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Itu artinya, badan publik berkewajiban memberikan atau membuka informasi seluas-luasnya kepada publik. Namun meskipun transparan bukan berarti juga telanjang.

Karena ada informasi yang dikecualikan (rahasia yang tidak diperbolehkan dipublis) dengan melewati satu tahapan uji konsekuensi.

Dengan adanya kegiatan ini, Henry menilai merupakan satu langkah maju bagi sekolah yang selama ini mengelola anggaran baik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Daerah (Bopda).

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 14 tahun 2008 yang mengatur bahwa lembaga publik, lembaga negara atau organisasi yang melakukan kegiatan yang dibiayai APBN atau APBD, sumbangan pihak ketiga atau orang perorang, maka informasi publik tersebut harus disampaikan kepada masyarakat.

Menurutnya, jika keran informasi tidak terbuka secara transparan maka yang muncul adalah informasi hoax yang beredar di kalangan masyarakat. Hal ini yang sangat membahayakan serta menjadi persoalan.

“Kami juga menemukan adanya permohonan informasi yang masuk. Inilah menjadi kekuatan bagi badan publik bahwa kami sudah transparan, karena kami punya data,” jelasnya.

Kemudian dalam sosialisasi di hari kedua, KIP Papua mendapat masukan-masukan dari para pengawas bahwa saat ini informasi pengelolaan anggaran di sekolah sudah terbuka.

Informasi penggunaan anggaran ditempelkan di papan pengumuman sekolah. Dengan demikian semua guru, siswa maupun orangtua bisa mengaksesnya.

Lewat sosialisasi ini, KIP ingin memperkuat kembali informasi-informasi apa saja tentang data yang bisa dan tidak bisa diminta oleh publik.

Manfaatnya ketika masyarakat meminta informasi tinggal menunjukan datanya disertai penjelasan, silakan memilih data yang mana.

Ia menyebutkan data atau informasi yang dilarang adalah data yang bisa membahayakan negara, data yang di dalamnya menyebut inisial pribadi.

Misalnya ada yang meminta laporan keuangan didalamnya ada  tandatangan pada kwitansi, nama dan nomor rekening. “Karena ini sudah berhubungan dengan privasi sehingga tidak diperbolehkan,”tandasnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1952 shares
    Bagikan 781 Tweet 488
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1395 shares
    Bagikan 558 Tweet 349
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    900 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    695 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post
Damianus Deufester Wae, korban begal yang selamat menunjukan telapak tangannya yang luka saat lompat dari motor, Kamis 7 Desember 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Begal Kembali Bereaksi di Timika, Sopir Bus Maria Bintang Laut Terluka Ketika Selamatkan Diri 

Warga pemilik tanah dampak pelebaran jalan menandatangani berita acara pembayaran ganti rugi di Kantor Dinas PUPR Mimika disaksikan anggota Polres Mimika Iptu Eduardus, Kamis 7 Desember 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

PUPR Mimika Gelontorkan Rp14 Miliar Bayar Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan SP2 Tembus SP5

Alhansyah Brata dari BPKP Papua memberikan menjelaskan kepada peserta, Jumat 8 Desember 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Puluhan Bendahara dan Operator OPD di Mimika Dilatih Update Aplikasi SIMDA-BMD Versi Terbaru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id