TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama periode Oktober–Desember 2026 melalui Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Mimika Johannes Rettob pada 22 Oktober 2026 itu ditujukan kepada perangkat daerah, distrik, TNI-Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta pimpinan sekolah dan perguruan tinggi di Kabupaten Mimika.
Penetapan tersebut mengacu pada surat edaran Gubernur Papua Tengah dan ketentuan pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berikut jadwal libur dan cuti bersama di Mimika hingga akhir tahun:
- Senin, 26 Oktober 2026: Hari Ulang Tahun GKI di Tanah Papua.
- Sabtu, 21 November 2026: Peringatan Hari Otonomi Khusus Papua (libur fakultatif).
- Selasa, 1 Desember 2026: Cuti bersama Masa Raya Advent memasuki Natal.
- Selasa–Kamis, 22–24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal (libur nasional).
- Sabtu, 26 Desember 2026: Hari Kedua Kelahiran Yesus Kristus.
Pemkab Mimika mengimbau seluruh pihak yang menjadi sasaran surat edaran tersebut untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan hari libur dan cuti bersama sesuai aturan yang berlaku. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








