TIMIKA, Koranpapua.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 27 Oktober 2026, dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob.
Santi mengatakan, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, KTP elektronik, dan akta pencatatan sipil merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Karena itu, penerapan perda harus diikuti penyederhanaan prosedur, kepastian waktu pelayanan, serta kemudahan akses, termasuk bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kota.
“Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata melalui peningkatan kualitas pelayanan,” kata Santi.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi pelayanan untuk mengurangi hambatan birokrasi. Selain itu, hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kecepatan pelayanan, kejelasan persyaratan, dan kemudahan akses.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), distrik, instansi vertikal, puskesmas, serta tokoh agama dan masyarakat.
(*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







