TIMIKA, Koranpapua.id- Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Mimika, Provinsi Papua Tengah, sejak Januari hingga Oktober 2023 telah menerbitkan 2.707 paspor.
Dengan jumlah ini Imigrasi telah memasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1.237.250.000.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani melalui Kapala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo Biantong kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Kamis 19 Oktober 2023.
Harlo menjelaskan dari total 2.707 paspor yang diterbitkan, 247 diantaranya dengan lokasi pelayanan di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Tembagapura.
Jumlah ini dengan rincian permohonan paspor biasa tercatat 125 dan paspor elektronik 122 . Sementara yang dilayani langsung di Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, untuk paspor biasa sebanyak 1.616 paspor elektronik sebanyak 844.
Biaya pengurusan paspor elekronik sebesar Rp650 ribu dan paspor biasa Rp350 ribu dengan lama proses penerbitannya tiga hari.
Proses penerbitan dilakukan setelah pemohon membayar biayanya melalui Kantor Pos atau bank-bank persepsi.
“Pembayaran ini merupakan pemasukan untuk kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),”jelasnya.
Ia mengakui animo masyarakat yang mengurus paspor cukup tinggi, setelah pemerintah menormalkan kembali aktivitas masyarakat pasca Covid-19.
Dari sembilan kabupaten wilayah kerja pelayanan Imigrasi Mimika sesuai Permenkumham, Mimika yang paling banyak mengurus paspor dalam rangka wisata rohani.
Ia juga menyebutkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Timika berjumlah 676 orang. Sebagian besar bekerja dan bertempat tinggal di area PT Freeport Indonesia.
Harlo juga menyebutkan pada Juli 2023, Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang perempuan pelaku perjalanan berkewarganegaraan Taiwan.
Deportasi terpaksa dilakukan, dikarenakan masa berlaku visanya sudah melebihi 60 hari. “Sejauh ini untuk pelayanan kepada masyarakat masih berjalan normal. Termasuk melakukan rapat koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” jelas Harlo.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat petugas Imigrasi juga menerapkan sistem jemput bola, apabila pemohon jumlahnya sepuluh orang keatas.
Sementara untuk pelayanan paspor di daerah luar Kabupaten Mimika, Imigrasi Mimika melakukan inovasi baru SI MIKA PALING OKE ( Imigrasi Mimika Paspor Keliling Orientasi Keterjangkauan).
Pelaksanaannya bekerjasama dengan Kantor Pos untuk memudahkan pelayanan keimigrasian. Dalam pengurusannya, pemohon yang sudah melakukan proses biometrik dan wawancara tinggal menunggu di rumah, petugas Kantor Pos akan mengantar.
“Mereka selain bayar biayanya juga bayar biaya pengirimnya saja tapi murah, ketimbang datang ke Timika tunggu sampai tiga hari bisa habiskan sekitar lima juta. Lewat langkah ini jauh lebih murah dan sangat membantu masyarakat,” katanya. (Redaksi)