ADVERTISEMENT
Sabtu, Januari 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Putusan bebas murni setelah melalui pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa JR telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter. 

18 Oktober 2023
0
Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Wakil Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Selvi Herawati ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa 17 Oktober 2023 (foto Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Wakil Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob (JR) dibebaskan dari segala tuduhan terhadap dirinya.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas II A Jayapura menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa JR dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati dalam pekara pengadaan pesawat dan helikopter, Selasa (17/10/2023) 

ADVERTISEMENT

Atas putusan bebas tersebut PN Jayapura memutuskan untuk mengembalikan hak-hak JR dalam harkat dan martabatnya.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH dalam putusan menyatakan JR tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.  

Baca Juga

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Adapun keputusan hakim sebagai berikut.

Satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntur umum.  

Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya.  

Sebelumnya, terdakwa JRdan Silvi Herawati dituntut hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU dalam tuntutannya menyatakan, JR dan Silvi Herawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  

Atas dugaan tindakan tersebut, JR dan Silvi Herawati diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Putusan bebas murni setelah melalui pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa JR telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter. 

Pelaksanaan sidang putusan ini dihadiri ratusan pendukung Jhon Rettob yang didominasi pakaian putih. Isak tangis pendukung JR terdengar usai hakim menyatakan bebas murni. (Redaksi)  

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    846 shares
    Bagikan 338 Tweet 212
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Pelantikan Bertahap, Bupati JR Pastikan Semua Pejabat Lewati Seleksi Terbuka

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
30 Warga OAP Ikut Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar, Bupati Eltinus Sampaikan Delapan Langkah Strategis  

30 Warga OAP Ikut Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar, Bupati Eltinus Sampaikan Delapan Langkah Strategis  

Megawati Sebut Memilih Mahfud MD sebagai Pendamping Ganjar Melalui Proses Panjang 

Megawati Sebut Memilih Mahfud MD sebagai Pendamping Ganjar Melalui Proses Panjang 

Yohana Paliling: 40 Persen Dana Hibah Pemilu 2024 Diserahkan Bulan November 2023  

Yohana Paliling: 40 Persen Dana Hibah Pemilu 2024 Diserahkan Bulan November 2023  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id