ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Putusan bebas murni setelah melalui pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa JR telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter. 

18 Oktober 2023
0
Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Wakil Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Selvi Herawati ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa 17 Oktober 2023 (foto Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Wakil Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob (JR) dibebaskan dari segala tuduhan terhadap dirinya.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas II A Jayapura menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa JR dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati dalam pekara pengadaan pesawat dan helikopter, Selasa (17/10/2023) 

ADVERTISEMENT

Atas putusan bebas tersebut PN Jayapura memutuskan untuk mengembalikan hak-hak JR dalam harkat dan martabatnya.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH dalam putusan menyatakan JR tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.  

Baca Juga

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Adapun keputusan hakim sebagai berikut.

Satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntur umum.  

Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya.  

Sebelumnya, terdakwa JRdan Silvi Herawati dituntut hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU dalam tuntutannya menyatakan, JR dan Silvi Herawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  

Atas dugaan tindakan tersebut, JR dan Silvi Herawati diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Putusan bebas murni setelah melalui pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa JR telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter. 

Pelaksanaan sidang putusan ini dihadiri ratusan pendukung Jhon Rettob yang didominasi pakaian putih. Isak tangis pendukung JR terdengar usai hakim menyatakan bebas murni. (Redaksi)  

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

2 Maret 2026
Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

2 Maret 2026
Balapan Liar Marak Selama Ramadan, Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Sepeda Motor

Balapan Liar Marak Selama Ramadan, Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Sepeda Motor

2 Maret 2026
YPMAK Perkuat Kemandirian UMKM Amungme-Kamoro Lewat Pelatihan Literasi Keuangan

YPMAK Perkuat Kemandirian UMKM Amungme-Kamoro Lewat Pelatihan Literasi Keuangan

2 Maret 2026
Musrenbang Distrik Tembagapura Hasilkan 108 Program, Pendidikan Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Musrenbang Distrik Tembagapura Hasilkan 108 Program, Pendidikan Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

2 Maret 2026
Tiga ABK Luka Serius Ditikam Rekannya, Satu Korban Perut Robek

Tiga ABK Luka Serius Ditikam Rekannya, Satu Korban Perut Robek

2 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    671 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
30 Warga OAP Ikut Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar, Bupati Eltinus Sampaikan Delapan Langkah Strategis  

30 Warga OAP Ikut Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar, Bupati Eltinus Sampaikan Delapan Langkah Strategis  

Megawati Sebut Memilih Mahfud MD sebagai Pendamping Ganjar Melalui Proses Panjang 

Megawati Sebut Memilih Mahfud MD sebagai Pendamping Ganjar Melalui Proses Panjang 

Yohana Paliling: 40 Persen Dana Hibah Pemilu 2024 Diserahkan Bulan November 2023  

Yohana Paliling: 40 Persen Dana Hibah Pemilu 2024 Diserahkan Bulan November 2023  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id