ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Pemerintah Daerah Mimika seharusnya membentuk Tim Satuan Tugas dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban sehingga Perbub bisa berjalan maksimal.

28 September 2023
0
Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Peluncuran Kawasan Tanpa Rokok pada akhir Juli 2023 lalu oleh mantan Pj Bupati Mimika Valentinus S. Sumito (foto:Ist/ Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terkesan mandul.

Hal ini dikarenakan Perbup tersebut tidak berlaku di kawasan kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika di SP3, Kampung Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

ADVERTISEMENT

Padahal pada saat peluncuran Perbup tanggal 28 Juli 2023 lalu oleh mantan Pj Bupati Velentinus S. Sumito telah menetapkan bahwa areal Puspem merupakan lokasi pertama pemberlakuan KTR, sebelum areal publik lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pantauan media ini sejak mulai diberlakukan Perbub akhir Juli 2023 hingga saat ini, masih banyak ditemukan pengunjung maupun pegawai kantor yang tetap mengisap rokok di sembarang tempat.

Baca Juga

Festival Budaya Nasional di Lombok: Pemkab Gelontorkan Rp2,5 Miliar Dukung Persiapan Sanggar Seni di Mimika

Harga Bahan Bangunan di Timika Melonjak, Pemilik Toko Mengeluh Omzet Turun Drastis

Asap rokok terlihat mengepul di beberapa areal kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan para penikmat tembakau, baik perorangan maupun berkelompok terlihat merokok di depan kantor tempat mereka bekerja.

Pemandangan yang kurang elok tersebut sangat bertolak belakang dengan tulisan Kawasan Tanpa Rokok yang terpampang pada spanduk besar yang ada di halaman depan kantor tersebut.

Salah satu warga kepada Koranpapua.id menuturkan, penerapan KTR di kantor Puspem hanya sebatas slogan semata. Ia sangat menyayangkan tidak ada pengawasan sehingga siapa saja tetap merokok tanpa ada rasa takut.

Warga tersebut juga menyampaikan rasa kecewanya, karena terlihat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berpakaian dinas malah tidak menjadi contoh yang baik buat masyarakat.

“ Coba lihat ASN dengan pakaian dinas saja merokok, bagaimana dengan masyarakat. Seharusnya ASN menjadi contoh,” ujarnya ketika ditemui di depan kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban sehingga Perbub bisa berjalan maksimal.

Selain itu, pemerintah juga seharusnya menentukan tempat khusus untuk merokok di areal tersebut, sehingga warga tidak merokok di sembarang tempat. “Kalau bisa buat tempat khusus merokok seperti di Bandara,”sarannya.

Sekedar mengingat kembali bahwa peluncuran KRT dilakukan oleh Pj Bupati Valentinus di halaman Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (28/7/2023) yang ditandai dengan pelepasan Balon Gas yang membawa spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok.

Saat peluncuran tersebut juga dihadiri Forkopimda, para asisten, kepala dinas dan sejumlah pejabat lainnya. “Hari ini Pemerintah Kabupaten Mimika mulai akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di kantor Pusat Pemerintahan. Kita memberikan contoh kepada masyarakat,”pesan Pj Bupati Valentinus saat itu.

Penerapan KTR ini sesuai Perbup tersebut dijelaskan bahwa lokasi yang bebas dari asap diantaranya perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menjelaskan Perbup merupakan bentuk nyata salah satu implementasi dari Undang-undang Kesehatan.

Pada Perbup tersebut bukan melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur perekok agar tidak merekok di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

“Silahkan merokok tetapi merekok pada tempatnya. Sebagai awal penerapan KTR akan dimulai dari Kantor Pusat Pemerintahan,” jelasnya.

Renol mengatakan, satuan tugas KTR juga mulai bekerja untuk memantau pelaksanaan dari Perbup ini. Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar peraturan bupati. Bentuk sanksinya akan diserahkan ke PPNS Dinas Pol PP. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

Festival Budaya Nasional di Lombok: Pemkab Gelontorkan Rp2,5 Miliar Dukung Persiapan Sanggar Seni di Mimika

22 Juli 2026
KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

Harga Bahan Bangunan di Timika Melonjak, Pemilik Toko Mengeluh Omzet Turun Drastis

22 Juli 2026
KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

22 Juli 2026
Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Lemasa Ingatkan PT KBV Perhatihan Keluhan Ratusan Karyawan, Siap Demo Susulan dengan Jumlah Besar

22 Juli 2026
Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

22 Juli 2026
Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

22 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    902 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Pj Gubernur Ribka Haluk: Memajukan Pembangunan Papua Tengah Harus Melalui Pendidikan

Ribka Haluk, Penjabat Gubernur yang Tidak Miliki Mobil Pribadi

Founder Rumah Milenial Papua, Herpin O. Tabuni bersama anggota Komunitas Rumah Milenial Papua meluncurkan bak sampah di Pasar Gorong-Gorong, Jumat 29 September 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Komunitas Rumah Milenial Papua Luncurkan Enam Tong Sampah Besi di Pasar Gorong-Gorong

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id