ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Pemerintah Daerah Mimika seharusnya membentuk Tim Satuan Tugas dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban sehingga Perbub bisa berjalan maksimal.

28 September 2023
0
Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Peluncuran Kawasan Tanpa Rokok pada akhir Juli 2023 lalu oleh mantan Pj Bupati Mimika Valentinus S. Sumito (foto:Ist/ Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terkesan mandul.

Hal ini dikarenakan Perbup tersebut tidak berlaku di kawasan kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika di SP3, Kampung Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

ADVERTISEMENT

Padahal pada saat peluncuran Perbup tanggal 28 Juli 2023 lalu oleh mantan Pj Bupati Velentinus S. Sumito telah menetapkan bahwa areal Puspem merupakan lokasi pertama pemberlakuan KTR, sebelum areal publik lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pantauan media ini sejak mulai diberlakukan Perbub akhir Juli 2023 hingga saat ini, masih banyak ditemukan pengunjung maupun pegawai kantor yang tetap mengisap rokok di sembarang tempat.

Baca Juga

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

Asap rokok terlihat mengepul di beberapa areal kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan para penikmat tembakau, baik perorangan maupun berkelompok terlihat merokok di depan kantor tempat mereka bekerja.

Pemandangan yang kurang elok tersebut sangat bertolak belakang dengan tulisan Kawasan Tanpa Rokok yang terpampang pada spanduk besar yang ada di halaman depan kantor tersebut.

Salah satu warga kepada Koranpapua.id menuturkan, penerapan KTR di kantor Puspem hanya sebatas slogan semata. Ia sangat menyayangkan tidak ada pengawasan sehingga siapa saja tetap merokok tanpa ada rasa takut.

Warga tersebut juga menyampaikan rasa kecewanya, karena terlihat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berpakaian dinas malah tidak menjadi contoh yang baik buat masyarakat.

“ Coba lihat ASN dengan pakaian dinas saja merokok, bagaimana dengan masyarakat. Seharusnya ASN menjadi contoh,” ujarnya ketika ditemui di depan kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban sehingga Perbub bisa berjalan maksimal.

Selain itu, pemerintah juga seharusnya menentukan tempat khusus untuk merokok di areal tersebut, sehingga warga tidak merokok di sembarang tempat. “Kalau bisa buat tempat khusus merokok seperti di Bandara,”sarannya.

Sekedar mengingat kembali bahwa peluncuran KRT dilakukan oleh Pj Bupati Valentinus di halaman Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (28/7/2023) yang ditandai dengan pelepasan Balon Gas yang membawa spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok.

Saat peluncuran tersebut juga dihadiri Forkopimda, para asisten, kepala dinas dan sejumlah pejabat lainnya. “Hari ini Pemerintah Kabupaten Mimika mulai akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di kantor Pusat Pemerintahan. Kita memberikan contoh kepada masyarakat,”pesan Pj Bupati Valentinus saat itu.

Penerapan KTR ini sesuai Perbup tersebut dijelaskan bahwa lokasi yang bebas dari asap diantaranya perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menjelaskan Perbup merupakan bentuk nyata salah satu implementasi dari Undang-undang Kesehatan.

Pada Perbup tersebut bukan melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur perekok agar tidak merekok di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

“Silahkan merokok tetapi merekok pada tempatnya. Sebagai awal penerapan KTR akan dimulai dari Kantor Pusat Pemerintahan,” jelasnya.

Renol mengatakan, satuan tugas KTR juga mulai bekerja untuk memantau pelaksanaan dari Perbup ini. Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar peraturan bupati. Bentuk sanksinya akan diserahkan ke PPNS Dinas Pol PP. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

3 Agustus 2026
SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

3 Agustus 2026
Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

3 Agustus 2026
Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

3 Agustus 2026
Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

3 Agustus 2026
KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

3 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Pj Gubernur Ribka Haluk: Memajukan Pembangunan Papua Tengah Harus Melalui Pendidikan

Ribka Haluk, Penjabat Gubernur yang Tidak Miliki Mobil Pribadi

Founder Rumah Milenial Papua, Herpin O. Tabuni bersama anggota Komunitas Rumah Milenial Papua meluncurkan bak sampah di Pasar Gorong-Gorong, Jumat 29 September 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Komunitas Rumah Milenial Papua Luncurkan Enam Tong Sampah Besi di Pasar Gorong-Gorong

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id