ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Pemerintah Daerah Mimika seharusnya membentuk Tim Satuan Tugas dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban sehingga Perbub bisa berjalan maksimal.

28 September 2023
0
Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Peluncuran Kawasan Tanpa Rokok pada akhir Juli 2023 lalu oleh mantan Pj Bupati Mimika Valentinus S. Sumito (foto:Ist/ Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terkesan mandul.

Hal ini dikarenakan Perbup tersebut tidak berlaku di kawasan kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika di SP3, Kampung Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

ADVERTISEMENT

Padahal pada saat peluncuran Perbup tanggal 28 Juli 2023 lalu oleh mantan Pj Bupati Velentinus S. Sumito telah menetapkan bahwa areal Puspem merupakan lokasi pertama pemberlakuan KTR, sebelum areal publik lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pantauan media ini sejak mulai diberlakukan Perbub akhir Juli 2023 hingga saat ini, masih banyak ditemukan pengunjung maupun pegawai kantor yang tetap mengisap rokok di sembarang tempat.

Baca Juga

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

Asap rokok terlihat mengepul di beberapa areal kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan para penikmat tembakau, baik perorangan maupun berkelompok terlihat merokok di depan kantor tempat mereka bekerja.

Pemandangan yang kurang elok tersebut sangat bertolak belakang dengan tulisan Kawasan Tanpa Rokok yang terpampang pada spanduk besar yang ada di halaman depan kantor tersebut.

Salah satu warga kepada Koranpapua.id menuturkan, penerapan KTR di kantor Puspem hanya sebatas slogan semata. Ia sangat menyayangkan tidak ada pengawasan sehingga siapa saja tetap merokok tanpa ada rasa takut.

Warga tersebut juga menyampaikan rasa kecewanya, karena terlihat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berpakaian dinas malah tidak menjadi contoh yang baik buat masyarakat.

“ Coba lihat ASN dengan pakaian dinas saja merokok, bagaimana dengan masyarakat. Seharusnya ASN menjadi contoh,” ujarnya ketika ditemui di depan kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban sehingga Perbub bisa berjalan maksimal.

Selain itu, pemerintah juga seharusnya menentukan tempat khusus untuk merokok di areal tersebut, sehingga warga tidak merokok di sembarang tempat. “Kalau bisa buat tempat khusus merokok seperti di Bandara,”sarannya.

Sekedar mengingat kembali bahwa peluncuran KRT dilakukan oleh Pj Bupati Valentinus di halaman Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (28/7/2023) yang ditandai dengan pelepasan Balon Gas yang membawa spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok.

Saat peluncuran tersebut juga dihadiri Forkopimda, para asisten, kepala dinas dan sejumlah pejabat lainnya. “Hari ini Pemerintah Kabupaten Mimika mulai akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di kantor Pusat Pemerintahan. Kita memberikan contoh kepada masyarakat,”pesan Pj Bupati Valentinus saat itu.

Penerapan KTR ini sesuai Perbup tersebut dijelaskan bahwa lokasi yang bebas dari asap diantaranya perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menjelaskan Perbup merupakan bentuk nyata salah satu implementasi dari Undang-undang Kesehatan.

Pada Perbup tersebut bukan melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur perekok agar tidak merekok di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

“Silahkan merokok tetapi merekok pada tempatnya. Sebagai awal penerapan KTR akan dimulai dari Kantor Pusat Pemerintahan,” jelasnya.

Renol mengatakan, satuan tugas KTR juga mulai bekerja untuk memantau pelaksanaan dari Perbup ini. Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar peraturan bupati. Bentuk sanksinya akan diserahkan ke PPNS Dinas Pol PP. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026
Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

13 Maret 2026
Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    654 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Pj Gubernur Ribka Haluk: Memajukan Pembangunan Papua Tengah Harus Melalui Pendidikan

Ribka Haluk, Penjabat Gubernur yang Tidak Miliki Mobil Pribadi

Founder Rumah Milenial Papua, Herpin O. Tabuni bersama anggota Komunitas Rumah Milenial Papua meluncurkan bak sampah di Pasar Gorong-Gorong, Jumat 29 September 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Komunitas Rumah Milenial Papua Luncurkan Enam Tong Sampah Besi di Pasar Gorong-Gorong

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id