ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Pemerintah Daerah Mimika seharusnya membentuk Tim Satuan Tugas dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban sehingga Perbub bisa berjalan maksimal.

28 September 2023
0
Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Peluncuran Kawasan Tanpa Rokok pada akhir Juli 2023 lalu oleh mantan Pj Bupati Mimika Valentinus S. Sumito (foto:Ist/ Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terkesan mandul.

Hal ini dikarenakan Perbup tersebut tidak berlaku di kawasan kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika di SP3, Kampung Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

ADVERTISEMENT

Padahal pada saat peluncuran Perbup tanggal 28 Juli 2023 lalu oleh mantan Pj Bupati Velentinus S. Sumito telah menetapkan bahwa areal Puspem merupakan lokasi pertama pemberlakuan KTR, sebelum areal publik lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pantauan media ini sejak mulai diberlakukan Perbub akhir Juli 2023 hingga saat ini, masih banyak ditemukan pengunjung maupun pegawai kantor yang tetap mengisap rokok di sembarang tempat.

Baca Juga

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kewenangan MRP Demi Efektivitas Otsus Papua

Meki Nawipa: Keberhasilan Papua Jadi Ukuran Pemerataan Pembangunan Nasional

Asap rokok terlihat mengepul di beberapa areal kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan para penikmat tembakau, baik perorangan maupun berkelompok terlihat merokok di depan kantor tempat mereka bekerja.

Pemandangan yang kurang elok tersebut sangat bertolak belakang dengan tulisan Kawasan Tanpa Rokok yang terpampang pada spanduk besar yang ada di halaman depan kantor tersebut.

Salah satu warga kepada Koranpapua.id menuturkan, penerapan KTR di kantor Puspem hanya sebatas slogan semata. Ia sangat menyayangkan tidak ada pengawasan sehingga siapa saja tetap merokok tanpa ada rasa takut.

Warga tersebut juga menyampaikan rasa kecewanya, karena terlihat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berpakaian dinas malah tidak menjadi contoh yang baik buat masyarakat.

“ Coba lihat ASN dengan pakaian dinas saja merokok, bagaimana dengan masyarakat. Seharusnya ASN menjadi contoh,” ujarnya ketika ditemui di depan kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban sehingga Perbub bisa berjalan maksimal.

Selain itu, pemerintah juga seharusnya menentukan tempat khusus untuk merokok di areal tersebut, sehingga warga tidak merokok di sembarang tempat. “Kalau bisa buat tempat khusus merokok seperti di Bandara,”sarannya.

Sekedar mengingat kembali bahwa peluncuran KRT dilakukan oleh Pj Bupati Valentinus di halaman Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (28/7/2023) yang ditandai dengan pelepasan Balon Gas yang membawa spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok.

Saat peluncuran tersebut juga dihadiri Forkopimda, para asisten, kepala dinas dan sejumlah pejabat lainnya. “Hari ini Pemerintah Kabupaten Mimika mulai akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di kantor Pusat Pemerintahan. Kita memberikan contoh kepada masyarakat,”pesan Pj Bupati Valentinus saat itu.

Penerapan KTR ini sesuai Perbup tersebut dijelaskan bahwa lokasi yang bebas dari asap diantaranya perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menjelaskan Perbup merupakan bentuk nyata salah satu implementasi dari Undang-undang Kesehatan.

Pada Perbup tersebut bukan melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur perekok agar tidak merekok di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

“Silahkan merokok tetapi merekok pada tempatnya. Sebagai awal penerapan KTR akan dimulai dari Kantor Pusat Pemerintahan,” jelasnya.

Renol mengatakan, satuan tugas KTR juga mulai bekerja untuk memantau pelaksanaan dari Perbup ini. Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar peraturan bupati. Bentuk sanksinya akan diserahkan ke PPNS Dinas Pol PP. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kewenangan MRP Demi Efektivitas Otsus Papua

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kewenangan MRP Demi Efektivitas Otsus Papua

31 Juli 2026
Meki Nawipa: Keberhasilan Papua Jadi Ukuran Pemerataan Pembangunan Nasional

Meki Nawipa: Keberhasilan Papua Jadi Ukuran Pemerataan Pembangunan Nasional

31 Juli 2026
Satgas Damai Cartenz Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Sarmi

Satgas Damai Cartenz Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Sarmi

31 Juli 2026
Ekspedisi Patriot 2026, UNDIP Terjunkan 20 Tim ke Kawasan Transmigrasi Papua

Ekspedisi Patriot 2026, UNDIP Terjunkan 20 Tim ke Kawasan Transmigrasi Papua

31 Juli 2026
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 2024, Polda Papua Barat Daya Geledah Sekretariat DPR

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 2024, Polda Papua Barat Daya Geledah Sekretariat DPR

31 Juli 2026
Pemeriksaan Hb dan Edukasi Gizi Warnai Kampanye Aksi Bergizi di Poumako

Pemeriksaan Hb dan Edukasi Gizi Warnai Kampanye Aksi Bergizi di Poumako

30 Juli 2026

POPULER

  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    718 shares
    Bagikan 287 Tweet 180
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Pj Gubernur Ribka Haluk: Memajukan Pembangunan Papua Tengah Harus Melalui Pendidikan

Ribka Haluk, Penjabat Gubernur yang Tidak Miliki Mobil Pribadi

Founder Rumah Milenial Papua, Herpin O. Tabuni bersama anggota Komunitas Rumah Milenial Papua meluncurkan bak sampah di Pasar Gorong-Gorong, Jumat 29 September 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Komunitas Rumah Milenial Papua Luncurkan Enam Tong Sampah Besi di Pasar Gorong-Gorong

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id