ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Pemerintah Daerah Mimika seharusnya membentuk Tim Satuan Tugas dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban sehingga Perbub bisa berjalan maksimal.

28 September 2023
0
Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Peluncuran Kawasan Tanpa Rokok pada akhir Juli 2023 lalu oleh mantan Pj Bupati Mimika Valentinus S. Sumito (foto:Ist/ Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terkesan mandul.

Hal ini dikarenakan Perbup tersebut tidak berlaku di kawasan kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika di SP3, Kampung Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Padahal pada saat peluncuran Perbup tanggal 28 Juli 2023 lalu oleh mantan Pj Bupati Velentinus S. Sumito telah menetapkan bahwa areal Puspem merupakan lokasi pertama pemberlakuan KTR, sebelum areal publik lainnya.

Pantauan media ini sejak mulai diberlakukan Perbub akhir Juli 2023 hingga saat ini, masih banyak ditemukan pengunjung maupun pegawai kantor yang tetap mengisap rokok di sembarang tempat.

Baca Juga

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

BPKAD Mimika Pertimbangkan Derek Mobil Dinas Mantan Pejabat

Asap rokok terlihat mengepul di beberapa areal kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan para penikmat tembakau, baik perorangan maupun berkelompok terlihat merokok di depan kantor tempat mereka bekerja.

Pemandangan yang kurang elok tersebut sangat bertolak belakang dengan tulisan Kawasan Tanpa Rokok yang terpampang pada spanduk besar yang ada di halaman depan kantor tersebut.

Salah satu warga kepada Koranpapua.id menuturkan, penerapan KTR di kantor Puspem hanya sebatas slogan semata. Ia sangat menyayangkan tidak ada pengawasan sehingga siapa saja tetap merokok tanpa ada rasa takut.

Warga tersebut juga menyampaikan rasa kecewanya, karena terlihat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berpakaian dinas malah tidak menjadi contoh yang baik buat masyarakat.

“ Coba lihat ASN dengan pakaian dinas saja merokok, bagaimana dengan masyarakat. Seharusnya ASN menjadi contoh,” ujarnya ketika ditemui di depan kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban sehingga Perbub bisa berjalan maksimal.

Selain itu, pemerintah juga seharusnya menentukan tempat khusus untuk merokok di areal tersebut, sehingga warga tidak merokok di sembarang tempat. “Kalau bisa buat tempat khusus merokok seperti di Bandara,”sarannya.

Sekedar mengingat kembali bahwa peluncuran KRT dilakukan oleh Pj Bupati Valentinus di halaman Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (28/7/2023) yang ditandai dengan pelepasan Balon Gas yang membawa spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok.

Saat peluncuran tersebut juga dihadiri Forkopimda, para asisten, kepala dinas dan sejumlah pejabat lainnya. “Hari ini Pemerintah Kabupaten Mimika mulai akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di kantor Pusat Pemerintahan. Kita memberikan contoh kepada masyarakat,”pesan Pj Bupati Valentinus saat itu.

Penerapan KTR ini sesuai Perbup tersebut dijelaskan bahwa lokasi yang bebas dari asap diantaranya perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menjelaskan Perbup merupakan bentuk nyata salah satu implementasi dari Undang-undang Kesehatan.

Pada Perbup tersebut bukan melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur perekok agar tidak merekok di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

“Silahkan merokok tetapi merekok pada tempatnya. Sebagai awal penerapan KTR akan dimulai dari Kantor Pusat Pemerintahan,” jelasnya.

Renol mengatakan, satuan tugas KTR juga mulai bekerja untuk memantau pelaksanaan dari Perbup ini. Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar peraturan bupati. Bentuk sanksinya akan diserahkan ke PPNS Dinas Pol PP. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

19 Oktober 2026
BPKAD Mimika Pertimbangkan Derek Mobil Dinas Mantan Pejabat

BPKAD Mimika Pertimbangkan Derek Mobil Dinas Mantan Pejabat

19 Oktober 2026
Investasi Mimika, Pemkab Bahas Perizinan hingga Insentif

Investasi Mimika, Pemkab Bahas Perizinan hingga Insentif

19 Oktober 2026
Mimika Benahi Sistem Perizinan, Perkuat Kepastian Usaha

Mimika Benahi Sistem Perizinan, Perkuat Kepastian Usaha

19 Oktober 2026
Konferensi Kota Toleran Mimika, Menag Berpeluang Hadir

Konferensi Kota Toleran Mimika, Menag Berpeluang Hadir

19 Oktober 2026
APBD Mimika 2027, Wabup Minta Staf Batasi Perjalanan Dinas

APBD Mimika 2027, Wabup Minta Staf Batasi Perjalanan Dinas

19 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    636 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

    512 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Pj Gubernur Ribka Haluk: Memajukan Pembangunan Papua Tengah Harus Melalui Pendidikan

Ribka Haluk, Penjabat Gubernur yang Tidak Miliki Mobil Pribadi

Founder Rumah Milenial Papua, Herpin O. Tabuni bersama anggota Komunitas Rumah Milenial Papua meluncurkan bak sampah di Pasar Gorong-Gorong, Jumat 29 September 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Komunitas Rumah Milenial Papua Luncurkan Enam Tong Sampah Besi di Pasar Gorong-Gorong

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id