TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah memberikan pelatihan mengelolah sampah organik menjadi pupuk kompos, Senin 28 Agustus 2023.
Sasaran pelatihan lebih diutamakan kepada warga yang mendiami sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Kampung Iwaka.
Pelatihan dan Pengelolaan Pengoperasional di Rumah Kompos TPA Iwaka secara resmi dibuka oleh Jeffri Deda, S.Sos, Plt Kadis DLH, dengan narasumber Grace Kristina Pek dari Departemen Environmental PT Freeport Indonesia.
Jeffri Deda dalam sambutan mengatakan, pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos merupakan salah satu program kerja DLH yang didanai melalui pos anggaran Otonomi Khusus (Otsus).
Karenanya warga yang diikutkan dalam pelatihan tersebut lebih diutamakan Orang Asli Papua (OAP). Dengan demikian, dana Otsus dapat bermanfaatkan langsung kepada mereka.
“Hampir 25 tahun kita mendapat dana Otsus. Dalam program ini kami mempunyai rencana tidak berikan langsung ikan tetapi mata kail dan nilon, supaya bapa ibu bisa mancing ikan. Dengan mata kail dan nilon lebih bertahan lama daripada dikasih ikan itu cepat habis,” jelas Jeffri.
Menurutnya, hasil dari pelatihan selanjutnya bisa dijual kepada Dinas Pertanian untuk dibagikan kepada para petani. DLH juga akan membeli pupuk kompos hasil olahan untuk menambah nutrisi tanaman bunga di sepanjang jalan dalam kota Timika.
Hasil dari penjualan tersebut dikembalikan kepada warga untuk menambah pendapatan ekonomi keluarga.
Jeffri menjelaskan kegiatan pengolahan sampah merupakan program strategis yang dicanangkan pemerintah pusat, melalui pemerintah provinsi dan Kabupaten Mimika yang bertujuan untuk mengurangi volume sampah.
Dalam kebijakan Pemerintah Pusat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga, Peraturan Daerah (Perda) Sampah Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Penanganan Sampah di Kabupaten Mimika.
Ada dua hal penting yang harus dicapai dalam penanganan sampah sampai tahun 2025, yaitu pengurangan dan pembatasan. Pemerintah akan membuat aturan supaya pengusaha toko dan supermarket mengurangi penggunaan plastik. Ini menjadi satu kebijakan yang harus dilakukan pemerintah.
“Namun pemerintah saat ini baru sampai pada Perda Sampah. Kami belum punya Perda tentang pembatasan penggunaan sampah plastik. Kedepan memang harus ada,” tandas Jefri.
Melalui pelatihan pembuatan pupuk kompos, Jeffri berharap tahun 2024 pemerintah sudah mencari pasarnya untuk menyerap hasil kompos yang ada di rumah kompos Iwaka. “Bapa ibu tugasnya membuat. Pemerintah bantu cari pasarnya. Hasil dari kompos ini harus dibeli oleh Dinas Pertanian,” timpal Jefri.
Mendukung program ini, diharapkan Bupati Mimika dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mewajibkan OPD teknis membeli pupuk kompos dari Rumah Kompos Iwaka dan tidak membeli dari daerah lain diluar Papua.
Dengan demikian hasil dari pengolahan kompos mempunyai nilai. Dikuatirkan suatu saat usaha ini akan berhenti, karena warga beranggapan apa mereka kerjakan sia-sia, karena tidak mendapatkan hasil.
Dikatakan, tahun ini DLH juga membangun tempat pengolahan untuk mengurangi sampah plastik. Sesuai rencana tempat pengolahan akan dibangun di lokasi bekas Kantor DLH di Jalan Cenderawasih SP2.
Melalui tempat pengolahan dapat mengurangi sampah plastik, karena sudah diolah menjadi barang jadi, seperti batu bata, seng dan barang kebutuhan lainnya.
“Program yang sudah dimulai Bidang Sampah bisa diteruskan supaya program yang ada tidak hilang melainkan terus berkelanjutan. Dengan demikian bisa mencapai target pemerintah dalam pengurangan sampah 30-70 persen pada tahun 2025,”
Sementara Grace Kristina Pek selaku narasumber menuturkan, sampah terdapat dua jenis, yakni sampah organik dan anorganik.
Sampah organik merupakan sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan hayati dan dapat didegradasi oleh mikrobe atau bersifat biodegradable hasil aktivitas manusia.
Sampah ini dengan mudah dapat terurai melalui prosos alami. Ia mencontohkan sampah sisa makanan, sayuran, kulit buah, daun dan ranting.
Kemudian sampah anorganik merupakan jenis sampah yang dihasilkan dari produk sintetik maupun hasil proses teknologi pengolahan bahan tambang yang sulit terurai. Seperti sampah plastik, aluminium, styrofoam, kaca, keramik dan detergen.
Yang menjadi masalah selama ini yakni pemilahan sampah dari sumber yang minim membuat semua sampah bercampur sehingga menyulitkan proses pengelolaan.
Dampaknya, semua sampah tertimbun begitu saja di Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (Redaksi)