ADVERTISEMENT
Rabu, Desember 3, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

KPU Mimika Bersama 18 Parpol Bahas Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemunguan Suara Pemilu 2024

Ketentuan, kebijaksaan dan kesuksesan Pemilu tidak lahir hanya semata-mata dari penyelenggara tetapi juga membutuhkan usulan, saran dan pendapat yang diserap dari peserta Pemilu.

28 Juni 2023
0
KPU Mimika Bersama 18 Parpol Bahas Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemunguan Suara Pemilu 2024

Pimpinan 18 Parpol peserta Pemilu 2024 menyanyikan lagu Indonesia Raya pada acara pembukaan FGD di Horizon Ultima, Rabu 28 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melaksanakan Focus Grup Discusion (FGD) bersama 18 pengurus Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024.

Pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Horizon Ultima Timika, 28 Juni 2023 dibahas seputar Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan  Suara dalam Pemilu Serentak 2024.

ADVERTISEMENT
KPU RI menyimpulkan agar tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara menjadi tanggungjawab bersama penyelenggara dan Parpol

Hadir juga dalam kegiatan ini Budi, Komisioner Bawaslu Mimika. FGD dibuka oleh Lourens Manipko, Plt Ketua KPU Mimika yang juga Komisioner Divisi Hukum didampingi Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lourens dalam sambutan menjelaskan, pelaksanaan FGD merupakan instruksi KPU RI kepada seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, dengan  mengundang 18 Parpol peserta Pemilu.

Baca Juga

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

Dalam FGD tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Parpol bersama-sama memikirkan, merasakan dan menyampaikan pendapat terkait tahapan penting dalam melaksanakan Pemilu nanti.

“Tadi saya katakan bahwa ada hulu dan hilir dari kegiatan kita. Yang dimaksudkan dengan hulu adalah pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dari pasal inilah kegiatan hari ini dilakukan,” jelasnya.

Pada ayat 4 huruf I pasal 167 menyebutkan, tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasarkan acuan ini maka KPU RI menyimpulkan agar tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara menjadi tanggungjawab bersama penyelenggara dan Parpol.

Ketentuan, kebijaksanaan dan kesuksesan Pemilu tidak lahir hanya semata-mata dari penyelenggara tetapi juga membutuhkan usulan, saran dan pendapat yang diserap dari peserta Pemilu.

“Senang sekali bapa ibu pengurus 18 Parpol memenuhi undangan ini untuk didiskusikan bersama, memikirkan bersama. Semuanya untuk memberikan rasa keadilan bagi peserta Pemilu,” tandasnya.

Mendasari FGD ini KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 636 Tahun 2023 perihal Pelaksanaan Focus Grup Discusion tentang penyiapan perumusan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

2 Desember 2025
Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

2 Desember 2025
Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

2 Desember 2025
Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

2 Desember 2025
Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

2 Desember 2025
Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

2 Desember 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    1840 shares
    Bagikan 736 Tweet 460
  • Jenazah yang Ditemukan di TPU SP1 Merupakan Mahasiswa Poltekkes Timika

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    641 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Jenazah yang Ditemukan Tewas di TPU SP1 Bukan Tukang Ojek, Terungkap Setelah Ibunya Mengenali Tas Korban

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • “Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Bawa Bendera Bintang Kejora, Seorang Pria Tergeletak Diamankan Aparat di Mimika

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post
Pastor Lamber Kopong: Konflik dan Perbedaan Bukan untuk Memecah Belah, Tetapi Proses Mematangkan Seseorang

Pastor Lamber Kopong: Konflik dan Perbedaan Bukan untuk Memecah Belah, Tetapi Proses Mematangkan Seseorang

Warga Muslim Flobamora Terima Satu Ekor Sapi Kurban dari Pemkab Mimika

Warga Muslim Flobamora Terima Satu Ekor Sapi Kurban dari Pemkab Mimika

KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id