ADVERTISEMENT
Sabtu, Januari 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Kepada dua ASN tersebut diminta untuk segera melengkapi surat pengunduran diri sebagai ASN, yang dibuktikan dengan tandatangan pimpinan.

28 Juni 2023
0
Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berdasarkan hasil verifikasi berkas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mendapatkan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) utusan Partai Amanat Nasional (PAN) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepada dua ASN berinisial ND dan R tersebut untuk sementara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dalam berkas yang diserahkan ke KPU tidak disertai dengan surat pengunduran diri sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

Aturan PKPU No 10 dimana seseorang didaftarkan sebagai Bacaleg harus sudah berhenti dari ASN atau pegawai BUMN yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Mimika menjelaskan, dari hasil verifikasi ditemukan data diri dalam KTP berstatus pekerjaan sebagai ASN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas temuan kasus ini KPU sudah menyampaikan kepada Parpol pengusung dalam penyerahan berita acara perbaikan dokumen. Kepada dua ASN tersebut diminta untuk segera melengkapi surat pengunduran diri sebagai ASN, yang dibuktikan dengan tandatangan pimpinan.

Baca Juga

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Keputusan ini sesuai dengan aturan PKPU No 10 dimana seseorang didaftarkan sebagai Bacaleg harus sudah berhenti dari ASN atau pegawai BUMN yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

” Kami sudah sosialisasikan PKPU No 10 kepada Parpol. PKPU menjadi rujukan bersama penyelenggara dan Parpol peserta Pemilu untuk sama-sama melaksanakan tahapannya,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Mimika Hasan Sainus membenarkan, jika ada dua Bacaleg utusan PAN yang masih berstatus ASN. Meski demikian menurut Hasan kedua Bacaleg tersebut saat ini sudah masuk Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Khusus Bacaleg dengan inisial R yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang memproses berkas MPP. Sedangkan ND surat pensiunnya sudah ada di partai, tinggal diserahkan ke KPU.

“ Partai akan mengusahakan dalam sisa waktu 14 hari kedepan, dokumen keduanya bisa dilengkapi,” ujar Hasan. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    847 shares
    Bagikan 339 Tweet 212
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Pelantikan Bertahap, Bupati JR Pastikan Semua Pejabat Lewati Seleksi Terbuka

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Peserta Camping Rohani Misdinar Katedral Tiga Raja mendengarkan Materi pada Rabu, 28 Juni 2023(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Mengisi Waktu Liburan, Puluhan Anak-Anak Misdinar Tiga Raja Camping Rohani

Mathius Sedan, S.Pd, Kepsek SMPN 2 Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Tahun Ini SMPN 2 Mimika Terima 320 Murid Baru

Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah, Umat Muslim di Mimika Diajak Kurbankan Diri dan Belajar Kepada Sosok Nabi Ibrahim

Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah, Umat Muslim di Mimika Diajak Kurbankan Diri dan Belajar Kepada Sosok Nabi Ibrahim

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id