Syarat untuk mendapatkan bantuan harus mempunyai KTP dengan status pekerjaan nelayan, dan harus bergabung dalam kelompok nelayan dengan jumlah minimal 10 orang setiap kelompok.
Timika – Dinas Perikanan Kabupaten Mimika akan menggelontorkan Rp7 miliar untuk membantu kelompok nelayan di Distrik Mimika Barat Jauh dan Distrik Mimika Timur Jauh.
Besaran pagu dana yang diambil dari pos anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2023. Anggaran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk budidaya perikanan tangkap di Keakwa. Kampung Keakwa saat ini sudah menjadi kampung percontohan pengembangan budidaya kepiting (karaka).
Antonius Welerubun, Kadis Perikanan Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya mengatakan bahwa besaran dana Otsus yang dikelola untuk tahun ini sama dengan Tahun 2022.
“Bagi kelompok nelayan di Mimika Barat Jauh dan Mimika Timur Jauh, Dinas Perikanan telah berencana membantu alat tangkap jaring, spead booth 15 PK dan coolbox. Lebih diprioritaskan nelayan di dua distrik ini, dikarenakan tahun 2022 belum mendapatkan bantuan” demikian papar Antonius.
Syarat untuk mendapatkan bantuan harus mempunyai KTP dengan status pekerjaan nelayan. Syarat lainnya adalah harus bergabung dalam kelompok nelayan dengan jumlah minimal 10 orang setiap kelompok.
Dikatakan, upaya pendampingan dan hasil studi banding yang dilakukan Dinas Perikanan, kini sudah mulai menunjukan hasil. Dalam beberapa tahun terakhir hasil budi daya kepiting sudah 10 kali dikirim ke Makassar.
Mulai dari pengepakan sampai pengiriman dilakukan masyarakat sendiri, Dinas Perikanan hanya sebatas melakukan pendampingan. “Mereka sendiri yang urus semua mulai dari pengepakan sampai pengiriman. Dinas memang sengaja supaya masyarakat bisa mandiri,”tandas Anton.
Dinas Perikanan akan memanfaatkan beberapa daerah pesisir untuk melakukan budidaya kepiting. Untuk tahun 2023 akan membentuk kelompok budidaya kepiting di Distrik Mimika Timur Jauh. “Kita akan siapkan sarana dan prasarana budidaya dari tradisional sampai yang moderen,”katanya. (redaksi)