Timika- Di tengah gencarnya Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika melakukan pendataan warga melalui program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan nanti pada Bulan Juni mendatang dilanjutkan dengan Sensus Pertanian membuat Pithein Jitmau, Ketua RT 15 Keluarahan Inauga, Distrik Wania, Kabupaten Mimika angkat bicara.
Dihadapan Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Carolina ketika membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor Kelurahan Inauga Rabu 10 Mei 2023, Pithein Jitmau meminta kepada BPS untuk melakukan pendataan khusus Orang Asli Papua (OAP). Dengan pendataan ini setidakmya dapat diketahui pertumbuhan OAP setiap tahun.
Pithien Jitmau menjelaskan, OAP mempunyai kekhususan. Untuk itu pemerintah harus memberikan perhatian khusus, sehingga masyarakat asli Papua bisa mencapai kesejahteraan. Dengan demikian semua masalah kesenjangan sosial yang dialami masyarakat Papua bisa terjawab.
Pemerintah dan negara harus mengkawal semua kebijakan untuk mensejahterakan rakyat Papua agar kesejahteraan ekonomi OAP bisa sama dengan warga Nusantara yang hidup di tanah Papua.
Ia menyayangkan hingga dengan saat ini masih banyak OAP yang hidup susah dan tinggal di rumah yang tidak layak. Menurutnya, apabila semua kebutuhan sandang, pangan dan papan terpenuhi maka masyarakat tidak lagi berteriak minta merdeka.
Berikut jawaban yang disampaikan Kepala BPS Kabupaten Mimika Ouceu Satydipura.
“Hingga dengan saat ini Pemerintah Provinsi Papua belum mendata secara khusus pertumbuhan penduduk OAP. Karena di daerah lain juga tidak ada yang melakukan pendataan seperti itu. Misalnya di Jawa tidak pernah ada yang namanya sensus penduduk khusus orang Jawa,”jelasnya.
Meski demikian dengan Otonomi Khusus, peluang untuk mendata OAP bisa saja dilakukan, dengan kewenangan berada di pemerintah provinsi dan kabupaten yang berkolaborasi dengan BPS.
Namun ternyata sampai dengan saat ini pemerintah provinsi maupun kabupaten belum bisa melakukan itu, karena terbentur dengan konsep atau definisi OAP.
“Apakah mamanya Papua dan bapaknya non Papua juga disebut Papua. Sebaliknya bapak Papua mamanya non Papua apa juga disebut Papua. Kemudian non Papua yang sudah tinggal puluhan tahun juga disebut Papua. Konsep ini yang masih menjadi polemik di Majelis Rakyat Papua (MRP),” jelasnya.
Ditegaskan bahwa pendataan OAP bukan menjadi tugas dan fungsi BPS, tetapi BPS akan selalu bersediah jika ada kolaborasi antara pemerintah daerah.
“Tapi pemerintah juga terbentur dengan konsep dan definisi Orang Asli Papua itu sendiri,”tandasnya sambari berharap agar kedepan Pemda Mimika bisa melakukan pendataan ini yang bertujuan untuk melihat tingkat perekonomian OAP.
“Khusus di Mimika ada dua suku besar, Amungme dan Kamoro. Apakah masyarakat dua suku ini sudah sejahtera atau belum. Saya tahu pasti bahwa berdasarkan diskusi dengan Plt Bupati, peningkatan kesejahteraan menjadi perioritas pemerintah daerah. Tapi apakah sudah dihitung dengan OAP atau belum,” tandasnya. (redaksi)