ADVERTISEMENT
Rabu, April 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

BPS Mimika Laksanakan Uji Publik Data Warga Penerima Manfaat

Uji publik ini merupakan tindaklanjut dari perintah Bappenas, agar BPS Mimika membuat Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang bertujuan menghimpun database Keluarga Penerima Manfaat.

4 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Ouceu Satyadipura mengemukakan saat ini Forum Komunikasi Publik (FKP) sementara melaksanakan uji publik data warga Mimika.

Uji publik yang sudah berlangsung sejak tanggal 2 Mei akan berakhir tanggal 21 Mei 2023, dilakukan setelah BPS menerima kembali database dari Bappenas untuk dipotret guna mengupdate data kepala keluarga di lapangan.

ADVERTISEMENT

“Jadi sekarang teman-teman lagi di kampung-kampung. Kemarin sudah di wilayah Limau Asri, sekarang di Mimika Timur dan beberapa tempat lainnya,”ujar Ouceu Satydipura kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk wilayah pesisir dan pedalaman langsung dipusatkan di distrik atau salah satu kampung terdekat, karena geografisnya sulit dijangkau.

Baca Juga

Ketua DPRK Mimika: Pembangunan TK Negeri di Pedalaman Perlu Pertimbangakan Keberadaan Sekolah Swasta

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

Dikatakan, uji publik ini merupakan tindaklanjut dari perintah Bappenas pada akhir Tahun 2022, agar BPS Mimika membuat Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang bertujuan menghimpun database Keluarga Penerima Manfaat.

Dengan data ini kedepan, semua penerima manfaat baik Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan lainnya lewat PT Pos Indonesia akan menggunakan database terbaru.

“Datanya sudah kami serahkan tahun lalu. Namun Bappenas sudah kembalikan ke kami untuk mencocokan di masyarakat melalui Forum Komunikasi Publik,” jelas Ouceu Satyadipura.

Petugas yang saat ini lagi turun ke kampung-kampung akan bertemu  dengan kepala kampung dan tokoh masyarakat, untuk mengkonfirmasi langsung warga yang benar-benar berhak menerima manfaat.

Petugas juga akan melakukan pendataan warga yang layak menerima manfaat namun belum terdata. Termasuk mengecek warga yang selama ini sudah terdata masih hidup atau sudah meninggal dunia.

Petugas dalam uji publik ini dalam satu tempat tidak banyak. Ada yang disebut sebagai fasilitator yaitu kepala kampung/desa, karena kegiatan ini atas undangan mereka. Kemudian asisten fasilitator dua orang dan petugas administrator komputer satu orang dari BPS bersama mitra.

Terkait warga yang dinilai mampu juga menerima bantuan, Ouceu Satyadipura menuturkan, data yang dipakai sekarang adalah data lama Tahun 2015 yang belum diupdate lagi.

Data itu awalnya dibuat oleh BPS tahun 2015 atas perintah Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNPK) yang diketuai oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Masuk akhir tahun 2015, BPS serahkan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kemudian data itu diturunkan kembali oleh Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) di level provinsi dan kabupaten/kota, yang seharusnya data ini diupdate setiap tahun.

“Apakah itu diupdate atau tidak saya tidak tahu. Bayangkan saja sudah tujuh tahun tetap dipakai hingga tahun 2022. Memang benar jika datanya tidak diupdate, maka yang dulunya miskin tapi sekarang pakai Pajero jangan heran. Makanya pentingnya mengupdate data Regsosek setiap tahun. Kalau datanya tidak update setiap tahun pasti rusak,” katanya.

Ouceu Satyadipura menambahkan, ketika masih menjabat Kepala BPS Nabire ada yang mengatakan data BPS yang rusak. Atas pernyataan ini melalui siaran RRI, ia menegaskan kesalahan data itu bukan lagi pada BPS, karena data BPS hanya 2015.

Tugas untuk mengupdate data ada di pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial.

“Ini sebenarnya kerja tim. Untuk di tingkat Nasional diketuai Wakil Presiden, provinsi wakil gubernur dan kabupaten/kota oleh wakil bupati/walikota,” katanya.

“Jadi masalah di kita, apabila salah satu atau dua distrik atau kampung yang belum masukan data maka otomatis tidak bisa diambil. Karena tidak serentak selesai. Jadi kita tidak bisa salahkan TPKD juga. Harus ada sinegisitas sampai dengan satuan pemerintah  terkecil RT dan RW setempat. Namun orang lebih gampang salahkan BPS,” paparnya.

Selain itu katanya, untuk menentukan miskin dan tidaknya warga bukan BPS melainkan Pusat. BPS hanya melakukan Regsosek lalu datanya dikirim kembali ke Pusat untuk diverifikasi menentukan keluarga yang masuk kategori miskin.

“Timika saya sudah koordinasi dengan Kepala Disdukcapil dan KPU. Sekarang tidak bisa lagi bilang angka BPS, yang ada hanya angka Mimika. Semuanya kerja bareng. Bukan saatnya lagi kita saling menyalahkan,” tandasnya. (redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Serapan APBD Mimika 2025 Baru 43 Persen, DPRD Peringatkan Potensi SILPA Membengkak

Ketua DPRK Mimika: Pembangunan TK Negeri di Pedalaman Perlu Pertimbangakan Keberadaan Sekolah Swasta

14 April 2026
Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

14 April 2026
11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

14 April 2026
Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

14 April 2026
Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

14 April 2026
MRP Merasa Tidak Dilibatkan Pemerintah dalam Pengambilan Kebijakan Strategis Daerah

MRP Merasa Tidak Dilibatkan Pemerintah dalam Pengambilan Kebijakan Strategis Daerah

14 April 2026

POPULER

  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post

Masjid Agung Babussalam Timika yang Baru Diperkirakan Tampung 7 Ribu Jemaah

Dinkes Mimika Rayakan Halal Bi Halal, Plt Bupati Ajak ASN Tetap Jaga Kekompakan

226 Peserta dari Delapan Kabupaten di Papua Tengah Lulus Seleksi IPDN Tahun 2023

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id