ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 8, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home PARIWARA

KPU Mimika dan Delapan Instansi Sepakat Dukung Pengurusan Persyaratan Bacaleg

KPU berkoordinasi dengan para pihak atau instansi yang menerbitkan surat-surat terkait dengan persyaratan Bacaleg sesuai aturan PKPU 10 Tahun 2023

28 April 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika- Untuk mensukseskan pelaksanaan pelayanan persyaratan bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung dalam pesta demokrasi Tahun 2004, KPU Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama delapan instansi terkait.

Dalam Rakor yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Jumat 28 April 2023, KPU Mimika dan delapan instansi terkait sepakat mendukung kelancaran pengurusan persyaratan yang dibutuhkan Bacaleg untuk mendaftar sebagai Bacaleg anggota DPR, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

Adapun delapan instansi yang hadir dalam Rakor tersebut yakni, Dinas Kesehatan, RSUD Mimika, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri Timika, Lapas Kelas IIB Timika, Disdukcapil, Polres Mimika dan Dinas Pendidikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rakor juga dihadiri Ketua Bawaslu Mimika Yonas Yanampa dan Budi, Divisi Pencegahan.

Baca Juga

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika Terkait Proses Rekapitulasi

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

Plh Ketua KPU Mimika Lourens Minipko dalam Rakor tersebut mengemukakan, pelaksanaan Rakor sebagai bentuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 366/PL.01.1-SD/05/2023 yang dikeluarkan pada 18 April lalu.

Dalam edaran KPU RI dihimbau kepada ketua-ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia untuk melaksanakan koordinasi dengan para pihak atau instansi, yang menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan persyaratan Bacaleg sesuai yang tertuang dalam aturan PKPU 10 Tahun 2023.

Terutama pada pasal 11 yang memuat 16 syarat Bacaleg. Diantaranya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian, surat bebas Narkoba dari BNN. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit/puskesmas pemerintah, surat keterangan sudah menjalani hukuman dan bebas dari Lapas, surat keterangan tidak berstatus pidana dari pengadilan dan legalitas data dari Disdukcapil serta legalisir ijazah dari Dinas Pendidikan.

“Ini maksudnya supaya para pihak ini tahu, bahwa proses tahapan ini sedang berjalan. Dan para Bacaleg akan mengurus dokumen-dokumen sesuai syarat di instansi yang ada,” papar Lourens sambari berharap setiap instansi dapat membantu memudahkan Bacaleg dalam melengkapi persyaratan.

Lourens menyampaikan dirinya mewakili KPU Mimika sebagai penyelenggara Pemilu merasa senang, karena delapan instansi bisa hadir dalam Rakor, dan semua sepakat mendukung membantu Bacaleg untuk melengkapi persyaratan.

“KPU Mimika dalam menyelenggarakan tahapan Pileg ini mengikuti ketentuan yang dikeluarkan KPU RI berdasarkan PKPU. KPU tidak akan melaksanakan apapun jika belum diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) atau surat edaran,” tandas Lourens.

KPU tidak boleh melakukan kerjasama dengan pihak manapun selama belum ada Juknis atau surat edaran. Karena dapat berpotensi menyalahgunakan kewenangan. Juga berpotensi melanggar integritas sebagai penyelenggara.

“Karena hal itu saya pertimbangkan, lebih baik tidak boleh berpendapat. Sebab setiap yang KPU nyatakan akan dipertanyakan apa dasarnya. Jadi harus berkepastian hukum apalagi produk tulisan,” timpal Lourens.

Yonas Yanampa, Ketua Bawaslu Mimika mengharapkan semua instansi terkait memberikan dukungan penuh kepada Bacaleg.

Manto Ginting, Kepala Bidang SMP-SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mengatakan, Dinas Pendidikan siap melayani legalisir ijazah SMA-SMK, termasuk yang tamatan dari luar Timika.    Sementara Bacaleg lulusan Timika bisa mengurus legalisir di sekolah tempatnya belajar, kecuali lulusan Paket C wajib legalisir ijazah di Dinas Pendidikan.

Slamet Sutedjo, Kepala Disdukcapil mengatakan, saat ini semua pengurusan data sudah sangat mudah, dan ada lima ribu lebih warga Mimika sudah migrasi ke KTP digital.

Marthen Bake Palinoan, Kepala Lapas Kelas IIB Timika juga memberikan dukungan kepada Bacaleg yang pernah menjadi warga binaaan Lapas Timika. Dukungan yang sama juga disampaikan utusan perwakilan dari Pengadilan Negeri Timika.

Sementara Ruslan Awumbas dari BNN Mimika menjelaskan surat keterangan bebas narkoba hanya bisa dikeluarkan oleh BNN, dan tidak boleh dikeluarkan pihak lain. Menurutnya, penerbitan keterangan bebas narkoba juga berkaitan dengan pengawasan dan konseling bagi mereka yang positif.

Samson Manao, Kasie Pengendalian dan Pengembangan Mutu RSUD Mimika menyampaikan, RSUD Mimika hanya bisa melayani surat keterangan kesehatan jasmani. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan jiwa belum bisa dilayani karena belum ada dokter spesialis kejiwaaan.

Kasat Intel Polres Mimika, AKP Budi Santoso juga menyatakan siap membantu kelancaraan kepada Bacaleg yang membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian.

Ia menjelaskan,untuk SKCK Bacaleg DPRD Timika penerbitan SKCK di Polres Timika. Bacaleg dapat mendatangi Pelayanan SKCK di Polres Mimika di Mile 32, sedangkan Bacaleg Provinsi, Polres Timika hanya menerbitkan surat rekomenndasi yang ditanda tangani Kapolres Mimika selanjutnya dikirim ke Yanmin Direktorat Intelkam Polda Papua untuk penerbitan SKCK di tanda tangani oleh Direktur Intelkan.

“Bagi inkamben tidak perlu di Polda tetapi dapat langsung di Yanmin Ba Intelkam Polri, sedangkan Bacaleg DPRRI yang baru rekomendasi tetap dari Polres dan dibawa ke Yanmin Direktorat Intelkam dan ditanda tangani oleh An Kapolda Papua, Direktur Intelkam,” paparnya. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

8 Juli 2025
Dinkes Mimika Pastikan ‘Obat Biru’ Kembali Tersedia di Awal Juli 2025

Kadinkes Reynold Ubra: Bukan Hanya Obat, Kesadaran Lingkungan Jadi Kunci Hadapi Malaria di Mimika

8 Juli 2025
Perpanjangan IUPK Freeport Tidak Setimpal yang Didapat Indonesia

Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

8 Juli 2025
Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

8 Juli 2025
Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

8 Juli 2025
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

7 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1980 shares
    Bagikan 792 Tweet 495
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1464 shares
    Bagikan 586 Tweet 366
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    922 shares
    Bagikan 369 Tweet 231
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    892 shares
    Bagikan 357 Tweet 223
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    723 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    702 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
Next Post

Umat Hindu di Timika Rayakan Dharma Shanti Nyepi Tahun Baru Saka 1945

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

Baru 249 Bacaleg Mimika Urus SKCK

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id