ADVERTISEMENT
Rabu, Januari 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Diperkirakan 630 Bacaleg akan Perebutkan 35 Kursi DPRD Mimika

Apabila 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Mimika mengusulkan 100 persen sesuai dengan aturan yang berlaku maka ratusan calon wakil rakyat akan berjibaku untuk menduduki 35 kursi di DPRD Mimika.

28 April 2023
0
Terkait Pemeriksaan Kejiwaan, KPU Mimika Tidak Kerjasama dengan IDI

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika belum menetapkan jumlah pasti, namun diperkirakan 630 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan bertarung dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2024.

Perkiraan jumlah sementara ini, apabila 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Mimika mengusulkan 100 persen sesuai dengan aturan yang berlaku. Ratusan calon wakil rakyat ini akan berjibaku untuk menduduki 35 kursi di DPRD Mimika.

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini disampaikan Elisabeth Rehawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Rabu 26 April 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 jadwal pendaftaran Bacaleg berakhir tanggal 24 November. Namun kemudian direvisi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sehingga batas akhir pendaftaran dimajukan ke tanggal 4 November 2023.

Baca Juga

FPK Mimika Evaluasi Program 2025, Fokus Sosialisasi Kebangsaan dan Dialog Penyelesaian Konflik di 2026

Pohon Tumbang Timpa Indekos di Jalan Kartini Timika, BPBD Salurkan Bantuan

“Tahapan dan jadwal nasional diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang program dan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Khusus untuk tahapan pendaftaran anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” papar Elisabeth.

Sesuai jadwal, lembaga KPU RI, KPU Provinsi dn KPU Kabupaten/kota se Indonesia, sejak 24 -30 April memberikan sosialisasi terkait jadwal pengajuan bakal calon. Sosialisasi disampaikan melalui pengumuman di papan informasi yang ada di kantor KPU Mimika, media massa online maupun offline dan akun-akun media sosial resmi KPU.

Sementara untuk pengajuan bakal calon oleh Parpol dimulai tanggal 1-14 Mei 2023.

“Untuk Mimika ada 18 Parpol Nasional yang ikut dalam pesta demokrasi,” tandas Elisabeth sembari berharap agar para peserta Pemilu dapat menjadikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagai rujukan.

Kepada setiap Parpol juga wajib mengajukan 35 Bacaleg dengan ketentuan 30 persen perempuan per dapil. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang mana perhitungannya per kabupaten.

Elisabeth mencontohkan, jika dalam satu Dapil ada lima kursi, maka dikalikan 35 kursi yang tersedia di DPRD Mimika, sehingga harus ada dua Bacaleg perempuan di satu Dapil untuk satu partai. Perhitungan ini berlaku untuk Dapil 1, 2 dan 6. Perhitungan yang sama juga berlaku untuk Dapil yang mendapat jatah 7 kursi.

“Sebenarnya paling kurang satu kursi tapi adanya ketentuan itu, maka partai harus berhitung baik. Karena pada ketentuan lain di PKPU No 10 Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa jika salah satu Dapil tidak ada keterwakilan perempuan, maka Dapil itu langsung dicoret,” tandas Elisabeth.

Diakuinya, KPU sebagai penyelenggara juga melihat aturan baru ini agak rumit. Namun, ia berharap Parpol bisa memahami Tupoksi KPU Mimika sebagai penyelenggara tingkat kabupaten/kota. KPU tidak bisa memenuhi jika ada Parpol yang meminta kebijakan untuk kemudahan-kemudahan dalam pengajuan persyaratan.

“KPU kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan sama sekali. Semuanya mengikuti apa yang disampaikan oleh KPU Pusat. PKPU merupakan turunan undang-undang Pemilu yang menjadi produk hukum setelah hasil rapat dengar pendapat KPU Pusat dan Komisi II DPR RI,” demikian papar Elisabeth. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

FPK Mimika Evaluasi Program 2025, Fokus Sosialisasi Kebangsaan dan Dialog Penyelesaian Konflik di 2026

FPK Mimika Evaluasi Program 2025, Fokus Sosialisasi Kebangsaan dan Dialog Penyelesaian Konflik di 2026

14 Januari 2026
Pohon Tumbang Timpa Indekos di Jalan Kartini Timika, BPBD Salurkan Bantuan

Pohon Tumbang Timpa Indekos di Jalan Kartini Timika, BPBD Salurkan Bantuan

14 Januari 2026
Tuntut Ganti Rugi Pemerintah, Pemilik Lahan Palang Empat Sekolah di Kota Timika

Tuntut Ganti Rugi Pemerintah, Pemilik Lahan Palang Empat Sekolah di Kota Timika

14 Januari 2026
Brimob Masih Disiagakan Pasca Perdamaian, Kompol Umbu: Kwamki Narama Harus Tetap Aman dan Nyaman

Brimob Masih Disiagakan Pasca Perdamaian, Kompol Umbu: Kwamki Narama Harus Tetap Aman dan Nyaman

14 Januari 2026
Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

14 Januari 2026
Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

14 Januari 2026

POPULER

  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2457 shares
    Bagikan 983 Tweet 614
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    646 shares
    Bagikan 258 Tweet 162
  • Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

    645 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    634 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Tahun 2025 Cerai Gugat Mendominasi, Banyak Janda Baru di Mimika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
Next Post
Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

KPU Mimika dan Delapan Instansi Sepakat Dukung Pengurusan Persyaratan Bacaleg

Umat Hindu di Timika Rayakan Dharma Shanti Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id