ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Diperkirakan 630 Bacaleg akan Perebutkan 35 Kursi DPRD Mimika

Apabila 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Mimika mengusulkan 100 persen sesuai dengan aturan yang berlaku maka ratusan calon wakil rakyat akan berjibaku untuk menduduki 35 kursi di DPRD Mimika.

28 April 2023
0
Terkait Pemeriksaan Kejiwaan, KPU Mimika Tidak Kerjasama dengan IDI

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika belum menetapkan jumlah pasti, namun diperkirakan 630 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan bertarung dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2024.

Perkiraan jumlah sementara ini, apabila 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Mimika mengusulkan 100 persen sesuai dengan aturan yang berlaku. Ratusan calon wakil rakyat ini akan berjibaku untuk menduduki 35 kursi di DPRD Mimika.

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini disampaikan Elisabeth Rehawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Rabu 26 April 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 jadwal pendaftaran Bacaleg berakhir tanggal 24 November. Namun kemudian direvisi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sehingga batas akhir pendaftaran dimajukan ke tanggal 4 November 2023.

Baca Juga

Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

“Tahapan dan jadwal nasional diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang program dan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Khusus untuk tahapan pendaftaran anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” papar Elisabeth.

Sesuai jadwal, lembaga KPU RI, KPU Provinsi dn KPU Kabupaten/kota se Indonesia, sejak 24 -30 April memberikan sosialisasi terkait jadwal pengajuan bakal calon. Sosialisasi disampaikan melalui pengumuman di papan informasi yang ada di kantor KPU Mimika, media massa online maupun offline dan akun-akun media sosial resmi KPU.

Sementara untuk pengajuan bakal calon oleh Parpol dimulai tanggal 1-14 Mei 2023.

“Untuk Mimika ada 18 Parpol Nasional yang ikut dalam pesta demokrasi,” tandas Elisabeth sembari berharap agar para peserta Pemilu dapat menjadikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagai rujukan.

Kepada setiap Parpol juga wajib mengajukan 35 Bacaleg dengan ketentuan 30 persen perempuan per dapil. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang mana perhitungannya per kabupaten.

Elisabeth mencontohkan, jika dalam satu Dapil ada lima kursi, maka dikalikan 35 kursi yang tersedia di DPRD Mimika, sehingga harus ada dua Bacaleg perempuan di satu Dapil untuk satu partai. Perhitungan ini berlaku untuk Dapil 1, 2 dan 6. Perhitungan yang sama juga berlaku untuk Dapil yang mendapat jatah 7 kursi.

“Sebenarnya paling kurang satu kursi tapi adanya ketentuan itu, maka partai harus berhitung baik. Karena pada ketentuan lain di PKPU No 10 Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa jika salah satu Dapil tidak ada keterwakilan perempuan, maka Dapil itu langsung dicoret,” tandas Elisabeth.

Diakuinya, KPU sebagai penyelenggara juga melihat aturan baru ini agak rumit. Namun, ia berharap Parpol bisa memahami Tupoksi KPU Mimika sebagai penyelenggara tingkat kabupaten/kota. KPU tidak bisa memenuhi jika ada Parpol yang meminta kebijakan untuk kemudahan-kemudahan dalam pengajuan persyaratan.

“KPU kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan sama sekali. Semuanya mengikuti apa yang disampaikan oleh KPU Pusat. PKPU merupakan turunan undang-undang Pemilu yang menjadi produk hukum setelah hasil rapat dengar pendapat KPU Pusat dan Komisi II DPR RI,” demikian papar Elisabeth. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

11 Juni 2026
Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

11 Juni 2026
Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

11 Juni 2026
BMKG Peringati Waspada Cuaca Ekstrem Tiga Hari Kedepan, Diprediksi Melanda Empat Kabupaten di Papua Tengah

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

11 Juni 2026
YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Perkuat Ekonomi Berbasis Pangan Lokal

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Perkuat Ekonomi Berbasis Pangan Lokal

11 Juni 2026
Delapan Eks TPNPB-OPM Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI

Delapan Eks TPNPB-OPM Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI

11 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

KPU Mimika dan Delapan Instansi Sepakat Dukung Pengurusan Persyaratan Bacaleg

Umat Hindu di Timika Rayakan Dharma Shanti Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id