ADVERTISEMENT
Senin, Juli 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Syarat lain yang wajib dilengkapi yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

28 April 2023
0
Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang tahapan pendaftaran anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD kabupaten/kota memperbolehkan  mantan nara pidana (Napi) mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Parpol peserta Pemilu 2024.

Meski demikian mantan Napi wajib memenuhi beberapa syarat tambahan, selain syarat umum yang telah ditetapkan PKPU.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Elisabeth Rehawarin, Komisi Divisi Teknis Pengelenggara KPU Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Syarat-syarat tambahan yang harus dilengkapi yakni, surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Lapas setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani masa tahanan.

Baca Juga

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Syarat lainnya yakni mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, yang menerangkan bahwa bersangkutan telah menjalani masa tahanan sesuai putusan, termasuk menyerahkan salinan putusan dari pengadilan.

Semua persyaratan tambahan ini untuk memudahkan KPU menganalisa apakah yang bersangkutan secara administrasi benar-benar sudah menjalankan putusan pengadilan dan tidak lagi berurusan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI.

“Kami KPU sebagai penyelenggara harus pastikan ini. Belajar dari pengalaman KPU Boven Digoel. Mereka salah mengartikan hanya melihat yang bersangkutan bebas dikasih lolos berkasnya, ternyata yang bersangkutan belum menjalankan masa hukuman lima tahun,”paparnya.

Sementara syarat lain yang wajib dilengkapi yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Untuk Mimika, KPU sudah berkoordinasi dengan RSUD, namun saat ini RSUD Mimika belum ada sertifikasi khusus dan belum tersedia SDM, maka untuk syarat ini rumah sakit pemerintah terdekat adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura Jayapura.

Ketentuan lain Bacaleg harus sudah berusia 21 tahun. Meski demikian ada kemudahan bagi Bacaleg yang saat ini berusia 20 tahun, namun ketika mendaftar secara resmi usianya masuk 21 tahun dengan menunjukan KTP Mimika.

Untuk Bacaleg kabupaten/kota dapat mengurus SKCK dan bebas Narkoba di Badan Narkoba Nasional (BNN) kabupaten/kota dan Polres setempat. Apabila di kabupaten/kotanya belum ada BNN dan Polres dapat mengurus di BNN dan Polda Provinsi.

Sementara untuk Bacaleg DPR dan DPRP pengurusan SKCK dan surat bebas narkoba di provinsi. “Saya harap semua Parpol bisa memenuhi ketentuan yang ada,”tandas Elisabeth. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

26 Juli 2026
Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

26 Juli 2026
Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

26 Juli 2026
Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

26 Juli 2026
Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

26 Juli 2026
Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

26 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post

KPU Mimika dan Delapan Instansi Sepakat Dukung Pengurusan Persyaratan Bacaleg

Umat Hindu di Timika Rayakan Dharma Shanti Nyepi Tahun Baru Saka 1945

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id