ADVERTISEMENT
Selasa, Januari 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Pengadilan Tipikor Putuskan PLT Bupati Mimika Tidak Bersalah

Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara:PDS-02/TMK/02/2023 tertanggal 1 Maret 2023 batal demi hukum.

27 April 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

INFO TERKINI

Timika- Setelah memasuki hari ke 57 sejak terdaftarnya perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Pemda Mimika, dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Jap tanggal 1 Maret 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, akhirnya hari ini PLT Bupati Mimika Johanes Rettob bisa menarik napas legah.

ADVERTISEMENT

Pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan, Johanes Rettob tidak bersalah dan terbebaskan dari semua yang dituduhkan kepadanya. Keputusan tidak bersalah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis 27 April 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tangkapan layar dari ruang sidang yang terekam dalam video yang tersebar di sejumlah Whatshap Grup menyebutkan, Majelis Hakim menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johanes Rettob.

Baca Juga

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Majelis Hakim juga menilai dakwaaan kepada Johanes Rettob  melanggar Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 dan melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS – 02/TMK/02/2023 tertanggal 1 Maret 2023 telah disusun secara tidak cermat.

Majelis Hakim juga menyatakan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara:PDS-02/TMK/02/2023 tertanggal 1 Maret 2023 batal demi hukum. Keputusan Majelis Hakim ini disambut gembira oleh para pengunjung sidang. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

26 Januari 2026
Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

26 Januari 2026
Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

26 Januari 2026
Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

26 Januari 2026
Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

26 Januari 2026
Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

26 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Terganjal SBU Mati, Ratusan Kontraktor  Mimika Tidak Bisa Ikut Tender Proyek

Terganjal SBU Mati, Ratusan Kontraktor Mimika Tidak Bisa Ikut Tender Proyek

Terkait Pemeriksaan Kejiwaan, KPU Mimika Tidak Kerjasama dengan IDI

Diperkirakan 630 Bacaleg akan Perebutkan 35 Kursi DPRD Mimika

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id