ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Setya Novanto Mendapat Pengurangan Masa Tahanan

Novanto adalah satu dari 208 narapida korupsi yang mendapat remisi Idul Fitri 1444 H

22 April 2023
0
Setya Novanto Mendapat Pengurangan Masa Tahanan

Setya Novanto. (Foto: Ist.)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Bandung –  Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 narapidana lainnya mendapat pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H dari pemerintah.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri menjelaskan, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 309 orang. Dari jumlah itu, 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

ADVERTISEMENT

“Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, 1,5 bulan, ada yang dua bulan,” kata Kunrat, Sabtu, 22 April 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

FLOBAMORA Simbol Persatuan Anak Nusa Tenggara Timur di Nusantara dan Dunia

Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain, harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Dari 208 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas.

Pemberian remisi ini seusai menjalani ibadah salat Idul Fitri di area lapangan. Warga binaan yang beragama islam mengikuti ibadah salat Id tersebut.

Usai salat Id, pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan warga binaan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing. Kunjungan bagi warga binaan pada hari Lebaran itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

“Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja,” ujarnya. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
84 Narapidana Kelas II Mimika Terima Remisi Idul Fitri 1444 H

84 Narapidana Kelas II Mimika Terima Remisi Idul Fitri 1444 H

Jenazah Pratu F yang Ditemukan di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

Jenazah Pratu F yang Ditemukan di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

Koalisi Besar Segera Pertemuan Sikapi Ganjar Capres 2024

Koalisi Besar Segera Pertemuan Sikapi Ganjar Capres 2024

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id