ADVERTISEMENT
Senin, Juni 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

84 Narapidana Kelas II Mimika Terima Remisi Idul Fitri 1444 H

Mereka yang menerima pengurangan masa hukuman paling sedikit 15 hari dan paling banyak satu bulan.

23 April 2023
0
84 Narapidana Kelas II Mimika Terima Remisi Idul Fitri 1444 H

Marten Palinoan, Kepala Lapas Mimika. Foto: Ist.

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika –  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) kepada 84 narapidana Kelas II Mimika.

Remisi sebagai kado Idul Fitri diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Mimika Marten Bake Palinoan melalui sambungan zoom bersama Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba, pukul 09.00 WIT usai pelaksanaan sholat Id yang berlangsung di lapangan Lapas Kelas II, Sabtu 22 April 2023.

ADVERTISEMENT

“Mereka yang menerima remisi adalah narapidana yang beragama muslim dan berdasarkan penilaian berkelakuan baik,” ujar Marten kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Minggu 23 April.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, 84 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman paling sedikit 15 hari dan paling banyak satu bulan. Mereka yang menerima remisi adalah mayoritas narapidana kasus narkoba. Meski demikian, sebelum hari raya Idul Fitri ada tiga narapidana yang bebas murni.

Baca Juga

Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika Resmi Dimulai, Perkuat Konektivitas Wilayah

Satgas Pasgat Pos Sinak Bantu Evakuasi Pasien Patah Tulang Menuju Timika

“Saat penyerahan remisi tidak dihadiri anggota keluarga, kecuali yang datang mengikuti sholat Id bersama di Lapas,” terang Marten sembari menambahkan bahwa saat ini Lapas Kelas II Mimika dihuni oleh 350 narapidana.

Untuk diketahui pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Untuk seluruh Papua yang menerima remisi sebanyak 346 orang. Rinciannya, Lapas Kelas II A Abepura 79 orang, Lapas Narkotika Kelas II Jayapura 67 orang.

Kemudian Lapas Kelas II B Wamena 12 orang, Lapas Kelas IIB Mimika 81 orang, Lapas Kelas IIB Merauke 38 orang, Lapas Kelas IIB Biak 8 orang, Lapas Kelas IIB Serui 10 orang, Lapas Kelas II B Nabire 40 orang, LPKA Kelas II Jayapura 1 orang, Lapas Kelas III Tanah Merah 5 orang dan LPP Kelas I Jayapura 5 orang.

Anthonius M. Ayorbaba, Kakanwil Kemenkumham Papua ketika menyerahkan remisi secara daring yang diikuti semua Kalapas se-Papua, mengucapkan selamat kepada narapidana yang menerima remisi  di hari penuh kemenangan ini.

Ia berharap dengan adanya remisi ini setiap Lapas dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga binaannya.

“Pesan Kemenkumham setiap Lapas harus memperhatikan hak-hak warga binaan, sehingga program reintegrasi sosial bisa dilakukan untuk asimilasi,” tandas Anthonius. (redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

21 Juni 2026
Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

21 Juni 2026
Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

21 Juni 2026
Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

21 Juni 2026
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

21 Juni 2026
Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

21 Juni 2026

POPULER

  • Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

    Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Jenazah Pratu F yang Ditemukan di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

Jenazah Pratu F yang Ditemukan di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

Koalisi Besar Segera Pertemuan Sikapi Ganjar Capres 2024

Koalisi Besar Segera Pertemuan Sikapi Ganjar Capres 2024

Diduga Laka Tunggal, Seorang Pria Meregang Nyawa di SP 2  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id