Bandung – Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 narapidana lainnya mendapat pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H dari pemerintah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri menjelaskan, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 309 orang. Dari jumlah itu, 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
“Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, 1,5 bulan, ada yang dua bulan,” kata Kunrat, Sabtu, 22 April 2023.
Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain, harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Dari 208 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas.
Pemberian remisi ini seusai menjalani ibadah salat Idul Fitri di area lapangan. Warga binaan yang beragama islam mengikuti ibadah salat Id tersebut.
Usai salat Id, pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan warga binaan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing. Kunjungan bagi warga binaan pada hari Lebaran itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
“Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja,” ujarnya. (redaksi)