ADVERTISEMENT
Kamis, April 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Satpol PP Mimika Diingatkan Pelajari Secara Utuh Isi Perda Nomor 4 Tahun 2024 Sebelum Lakukan Penertiban

“Tidak boleh ada tindakan melarang seseorang berjualan hanya karena dia bukan OAP. Itu diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi”

14 April 2026
0
Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Anggota DPRK Mimika, Iwan Anwar. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika diingatkan untuk mempelajari isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 sebelum lakukan penertiban di lapangan.

Hal ini penting mengingat Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) tidak bersifat diskriminatif.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Iwan Anwar, Anggota DPRK Mimika ketika m memberikan tanggapan terkait mulai disosialisasikan Perda tersebut oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP kepada pelaku UMKM baik OAP maupun non-OAP, Senin 13 April 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Iwan menuturkan, Perda tersebut merupakan bentuk afirmasi atau keberpihakan Pemda Mimika kepada OAP dalam menghadapi kesenjangan ekonomi dengan pelaku usaha non-Papua.

Baca Juga

Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Terintegrasi, Terukur dan Selaras

Meski demikian, Perda tersebut tanpa mengandung unsur pelarangan. “Perda ini memberikan perlindungan dan keberpihakan agar pelaku usaha OAP bisa berkembang dan bersaing,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, lahirnya Perda ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan dalam peningkatan kualitas dan pemberdayaan ekonomi antara pelaku usaha Papua dan non-Papua.

Karena itu, pemerintah hadir melalui kebijakan afirmatif yang bertujuan melindungi sekaligus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat OAP.

Dalam penyusunannya, kata dia, Perda tersebut tetap berpegang pada norma hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia mencontohkan, penggunaan istilah “pelarangan” dalam sebuah regulasi berpotensi bertabrakan dengan undang-undang di atasnya, sehingga dihindari dalam Perda ini.

“Yang kita lakukan adalah memberikan perlindungan melalui keberpihakan, bukan pembatasan. Kita identifikasi potensi usaha lokal, seperti pinang, umbi-umbian, hingga noken yang dijual mama-mama Papua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan menyebutkan sejumlah bentuk dukungan pemerintah dalam Perda tersebut, antara lain peningkatan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

Termasuk bantuan permodalan sesuai kemampuan keuangan daerah, serta kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha.

Ia berharap, kebijakan ini dapat mendorong semangat pelaku UMKM OAP, khususnya mama-mama Papua, agar lebih berkembang dan mampu bersaing secara sehat.

Selain itu, pemerintah juga mendorong para pelaku usaha OAP untuk membentuk kelompok usaha berdasarkan jenis komoditas yang dijalankan.

Kelompok ini nantinya akan didaftarkan ke Dinas Koperasi guna memperoleh legalitas dan memudahkan penyaluran bantuan.

“Dengan adanya kelompok, pemerintah lebih mudah melakukan pendataan dan penyaluran bantuan. Ini juga mempermudah evaluasi ke depan jika ada hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan tidak boleh didasarkan pada identitas pelaku usaha.

“Tidak boleh ada tindakan melarang seseorang berjualan hanya karena dia bukan OAP. Itu diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi,” kata Iwan.

Menurutnya, penertiban hanya boleh dilakukan jika terkait perizinan atau pelanggaran lokasi usaha, seperti di trotoar atau kawasan terlarang.

Ia juga menekankan pentingnya segera diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda, termasuk pengaturan identifikasi jenis usaha dan mekanisme pembinaan.

Di sisi lain, Iwan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penegakan aturan kepada aparat yang berwenang.

“Kalau ada pelanggaran, serahkan kepada Satpol PP. Jangan sampai tindakan sepihak memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Lebih lanjut Iwan menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilalikan Satpol PP bertujuan membangun pemahaman bersama terkait aturan usaha.

Sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan inklusif, khususnya bagi pelaku usaha Orang Asli Papua. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

15 April 2026
Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Terintegrasi, Terukur dan Selaras

Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Terintegrasi, Terukur dan Selaras

15 April 2026
Penembakan di Sinak, Tiga Warga Sipil Dievakuasi ke Rumah Sakit

Penembakan di Sinak, Tiga Warga Sipil Dievakuasi ke Rumah Sakit

15 April 2026
Dua Talenta Papua Bersinar di Timnas Indonesia U-17, Tumbangkan Timor Leste 4-0

Dua Talenta Papua Bersinar di Timnas Indonesia U-17, Tumbangkan Timor Leste 4-0

15 April 2026
Bandara Dekai Dukung Konektivitas Pedalaman, Satgas Yon Parako 466 Kawal Penerbangan Perintis.

Bandara Dekai Dukung Konektivitas Pedalaman, Satgas Yon Parako 466 Kawal Penerbangan Perintis.

15 April 2026
TNI Bangkitkan Semangat Belajar Anak-anak di Distrik Kalome-Puncak Jaya

TNI Bangkitkan Semangat Belajar Anak-anak di Distrik Kalome-Puncak Jaya

15 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

Kombes Gatot: Polisi Telah Bentuk Tim Tangani Dua Kasus Pembunuhan di Timika

Kombes Gatot: Polisi Telah Bentuk Tim Tangani Dua Kasus Pembunuhan di Timika

Polisi di Timika Kembali Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Polisi di Timika Kembali Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id