ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Aktivis Perempuan Mimika Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Tuntut Pansel DPRK Batalkan Tiga Nama Perwakilan Perempuan

"Kami tidak mengemis jabatan, tetapi negara harus tahu bagaimana perjuangan perempuan di tanah ini. Kami ini pejuang, Otsus jangan berikan kepada orang lemah, rekam jejaknya juga jelas”.

2 Desember 2024
0
Aktivis Perempuan Mimika Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Tuntut Pansel DPRK Batalkan Tiga Nama Perwakilan Perempuan

Sejumlah tokoh perempuan dan aktivis Mimika saat melakukan aksi protes di depan Kantor Bupati Mimika, Senin 2 Desember 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sekelompok massa yang mengatasnamakan tokoh dan aktivis perempuan Mimika melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Mimika, Senin 2 Desember 2024.

Mereka menuntut agar hasil pengumuman Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Mimika jalur Pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus), khusus untuk tiga perwakilan perempuan yang telah diumumkan, Kamis 28 November 2024 segera dibatalkan.

ADVERTISEMENT

“Kami minta dibatalkan saja, mau bilang ke pengadilan ini waktu yang diberikan cuman tiga hari saja dan itu tidak memungkinkan,” ujar Adolfina Kum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menilai sikap Pansel DPRK tidak profesional, karena tidak komitmen dengan yang sudah disampaikan saat sosialisasi.

Baca Juga

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Bahkan menurut Adolfina, Pansel tidak memperhatikan kriteria khusus soal perwakilan perempuan Amungme dan Kamoro.

“Ini bukan tempat orang datang lamar kerja lalu kasih masuk permohonan rame-rame. Tetapi perlu diperhatikan syarat umum dan khusus,” pungkasnya.

Menurutnya, pada syarat khusus itu jelas tercantum pernah berpengalaman memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam lima tahun terakhir. Namun faktanya syarat ini tidak diperhatikan.

Ia mempertanyakan, kenapa ada beberapa nama yang masuk mewakili perempuan bisa diakomodir, padahal menurutnya nama-nama tersebut secara syarat khusus tidak memenuhi.

Ia menduga ada sistem nepotisme yang dijalankan Pansel, sebab nama-nama yang terdaftar sebagai perwakilan perempuan diisi oleh istri mantan anggota DPRD Mimika dan istri Ketua KPU Mimika.

“Jujur saya sampaikan ini masih kental sistem nepotisme hari ini. Padahal DPRK itu bukan tentang datang duduk pergi lalu pulang. DPRK bukan tempat orang cari uang. DPRK itu tentang roh perjuangan,” tegasnya.

Agustina Yatanea, tokoh perempuan Mimika lainnya dalam orasinya mengatakan, hasil keputusan Pansel tidak sejalan dengan disampaikan saat sosialisasi.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan sebelum pendaftaran, Pansel menyampaikan bahwa yang akan dipilih adalah perempuan yang berani dan punya rekam jejak dalam memperjuangkan kepentingan perempuan.

Namun kenyataannya tiga perwakilan perempuan yang dipilih justru tidak sesuai dari yang disampaikan Pansel saat sosialisasi.

“Kami tidak mengemis jabatan, tetapi negara harus tahu bagaimana perjuangan perempuan di tanah ini. Kami ini pejuang, Otsus jangan berikan kepada orang lemah, rekam jejaknya juga jelas,” timpalnya.

Tuntutan yang sama juga disampaikan Ros Kabes, Ketua Solidaritas Perempuan Mimika.

Ia menegaskan, tiga nama perwakilan perempuan yang mewakili saat ini adalah mereka yang tidak punya rekam jejak.

Bahkan menurutnya mereka tidak bekerja di organisasi dan membela kepentingan perempuan.

Oleh karena itu, apabila tiga nama tersebut yang mewakili suara perempuan di DPRD maka yang terjadi adalah 5 D. “Datang, Duduk, Diam, Dengar, Duit,” katanya

Selain menyampaikan orasi secara bergantian masa juga membentangkan flayer dengan tulisan “Tagih janji Pansel, Kami pilih perempuan yang bisa balik meja. Kami pilih perempuan yang punya rekam jejak di lapangan. Pansel Kesbangpol dan Bupati segera mereview ulang SK Nomor 45 tentang mekanisme pengangkatan kursi DPRK”.

Menjawab tuntutan massa ini, Septinus Timang, Staf Ahli Bupati Mimika yang juga tergabung dalam anggota Pansel mengatakan keputusan tidak bisa diganggu.

Ia menyarankan agar yang merasa dirugikan melakukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Keputusan sudah diambil jadi yang merasa tidak puas dengan keputusan Pansel, silakan ke PTUN, hari ini terakhir,” Sarannya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Puluhan Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas di Mimika Dibekali Materi Pengawasan Kesling

Puluhan Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas di Mimika Dibekali Materi Pengawasan Kesling

Bappeda Mimika Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Kampung Adat, Agustinus: Tahun Depan Didorong Menjadi Perda  

Bappeda Mimika Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Kampung Adat, Agustinus: Tahun Depan Didorong Menjadi Perda  

TNI-Polri Tembak Mati Satu Satu Anggota KKB di Kabupaten Puncak

TNI-Polri Tembak Mati Satu Satu Anggota KKB di Kabupaten Puncak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id