ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

Untuk menjadi eselon empat, minimal sudah empat tahun menjadi pegawai. Sedangkan eselon tiga, harus pernah menjadi pejabat pengawas kurang lebih tiga sampai empat tahun.

9 Februari 2026
0
Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika Johannes Rettob mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera melengkapi administrasi kepegawaian.

Peringatan ini disampaikan menyusul masih banyak ASN yang belum memenuhi persyaratan administrasi, khususnya terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), masa kerja, dan jenjang kepangkatan.

ADVERTISEMENT

Johannes menegaskan, ASN yang memiliki pangkat tidak sesuai dengan jabatan yang diduduki berpotensi diberhentikan atau dinonaktifkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang punya pangkat, tapi pangkat di dalam jabatan belum memenuhi persyaratan, otomatis akan diberhentikan dan dinonaktifkan,” tegasnya saat pimpin apel gabungan di kantor pusat pemerintahan SP3 Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Ia menjelaskan, hingga kini masih ditemukan ASN yang menduduki jabatan struktural tanpa memenuhi ketentuan.

Salah satunya adalah pegawai yang langsung menjabat eselon III tanpa melalui tahapan sebagai pejabat eselon IV.

“Untuk menjadi eselon empat, minimal sudah empat tahun menjadi pegawai. Sedangkan untuk eselon tiga, harus pernah menjadi pejabat pengawas kurang lebih tiga sampai empat tahun,” ujarnya.

Menurut Johannes, ketidaksesuaian antara pangkat dan jabatan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Oleh karena itu, seluruh ASN diminta segera membenahi status kepegawaiannya.

Ia mengakui, penataan kepegawaian sebenarnya telah dimulai sejak November 2025. Namun hingga kini belum berjalan optimal akibat rendahnya kepatuhan ASN dalam melengkapi persyaratan administrasi.

Persoalan SKP juga berdampak pada rencana penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.

Bupati menegaskan, DPA belum akan diserahkan sebelum seluruh ASN menyelesaikan kewajiban SKP.

“Sebenarnya saya mau serahkan DPA ini secara simbolis segera, tapi saya minta kalian penuhi dulu semua SKP kalian,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026
YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

12 Maret 2026
Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

12 Maret 2026
Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Ribuan ASN Mimika Tak Punya SKP, Bupati: Bagaimana Saya Mau Lantik Pejabat

Ribuan ASN Mimika Tak Punya SKP, Bupati: Bagaimana Saya Mau Lantik Pejabat

Bermain di Kandang, PSM Makassar Taklukkan PSBS Biak dengan Skor 2-1

Bermain di Kandang, PSM Makassar Taklukkan PSBS Biak dengan Skor 2-1

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

LBH Papua Pos Sorong Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRK Sorong, Ini Penyebabnya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id