ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Terancam Denda 60 Miliar, Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejaksaan

Dengan campur tangan pengawas SPBU, BBM tersebut kemudian dialihkan untuk dijual kembali di atas harga subsidi sebesar  Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter.

8 Februari 2026
0
Terancam Denda 60 Miliar, Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsisdi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Merauke, kini memasuki babak baru.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, akhirnya secara resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi, pada Jumat 6 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar B40 itu, masing-masing berinisial B alias IAN, MB, MT alias M, dan S alias AT yang merupakan pengawas SPBU.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Papua, Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H di Jayapura.

Ia mengatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polda Papua dalam memastikan Program Subsidi Tepat Sasaran, berjalan tanpa gangguan dari pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran keras bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dijelaskan bahwa, perkara ini berawal dari pengungkapan kasus pada Maret 2025 di Jalan Blorep, Distrik Merauke.

Para tersangka diduga bekerja sama menyalahgunakan BBM Bio Solar B40 yang bersumber dari SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya, Sota.

Modusnya, tersangka mengambil sekitar 930 liter solar menggunakan truk tangki roda 10 merek Hino bernomor polisi W 9413 UJ.

Dengan campur tangan pengawas SPBU (tersangka S), BBM tersebut kemudian dialihkan untuk dijual kembali di atas harga subsidi, yakni Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter.

Saat penangkapan, polisi menemukan sebagian BBM telah dimuat ke dalam mobil Isuzu Panther di dalam puluhan jerigen berukuran 20 liter.

Sebelum diserahkan ke JPU, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Mopah Baru dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Berkas perkara ini sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 18 September 2025.

Untuk diketahui, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Iptu Marten Luter Wengge, Aiptu Ronald Edward, Brigpol Muh. Tuhri A. Wael, Brigpol Aprilia Kreuta, dan Briptu Erens W.N. Hababuk.

Penyerahan itu diterima langsung oleh JPU Kejati Papua, Dede Setiawan, S.H., M.H., serta Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Merauke, Olyvia Rara’ Sampe Bulu’, S.H.

Dengan tuntasnya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan proses penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera dilimpahkan ke persidangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026
YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

12 Maret 2026
Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

12 Maret 2026
Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    687 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    653 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Pisah Sambut Kapolda Papua Barat, Gubernur Dominggus Apresiasi Prestasi Dua Putra Papua

Pisah Sambut Kapolda Papua Barat, Gubernur Dominggus Apresiasi Prestasi Dua Putra Papua

Resmikan Lapangan Tembak, Kapolres Mimika: Dapat Dimanfaatkan Masyarakat Umum

Resmikan Lapangan Tembak, Kapolres Mimika: Dapat Dimanfaatkan Masyarakat Umum

Pendulang Emas di Mile 40 Mimika Dirampas OTK, Emas 45 Gram dan Uang Rp30 Juta Raib

Pendulang Emas di Mile 40 Mimika Dirampas OTK, Emas 45 Gram dan Uang Rp30 Juta Raib

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id