ADVERTISEMENT
Selasa, September 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Hari ini Batas Akhir Pindah TPS untuk Empat Kategori Pemilih

Warga yang terdaftar di DPT tidak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS. Mekanisme itu hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.

7 Februari 2024
0
Sepuluh Calon Anggota KPU Papua Tengah Siap Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa hari ini, Rabu 7 Februari 2024 merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024 untuk empat kategori pemilih.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan empat kategori tersebut yakni, yang sedang sakit, terkena bencana alam, masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) dan yang berpindah tugas ke tempat lain.

ADVERTISEMENT

Pemilih yang masuk empat kategori tersebut dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Selasa 6 Februari 2024 mengatakan, semua kantor KPU kabupaten dan kota, Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan akan dibuka sampai pukul 23.59. WIB.

Baca Juga

15 Tahun Retribusi TKA BP Tangguh Tak Tertagih, Pemda Bintuni Minta Data

BRIDA Mimika Gandeng Perguruan Tinggi, Hasil Riset Jadi Dasar Program Pemerintah

Untuk mengurus perpindahan ini, warga harus terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta membawa dokumen pendukung karena 4 alasan tadi, semisal surat tugas atau surat keterangan dirawat.

“Di luar 4 alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur,” jelasnya.

Nantinya, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos di tempat tujuannya sesuai ketersediaan surat suara. Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

“Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih,” jelas Betty.

Ia menegaskan, warga yang terdaftar di DPT tidak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS. Mekanisme itu hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

15 Tahun Retribusi TKA BP Tangguh Tak Tertagih, Pemda Bintuni Minta Data

15 Tahun Retribusi TKA BP Tangguh Tak Tertagih, Pemda Bintuni Minta Data

7 September 2026
Gubernur Papua Barat Tegaskan Tak Intervensi Pemilihan Ketua KONI

Gubernur Papua Barat Tegaskan Tak Intervensi Pemilihan Ketua KONI

7 September 2026
Satgas Pasgat Layani Warga Sinak, dari Pengobatan Gratis hingga Bantuan Sembako

Satgas Pasgat Layani Warga Sinak, dari Pengobatan Gratis hingga Bantuan Sembako

7 September 2026
Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

7 September 2026
Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

Tiga Ular Death Adder Hendak Dikirim ke Semarang, Digagalkan di Timika

7 September 2026
Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Dari 9 Orang yang Diamankan di Kwamki Narama, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

7 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Penindakan di Yahukimo, Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas, Enam Diamankan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post
Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni bersama Kepala Badan Kesbangpol, Yan Selamat Purba memikul tifa membuka kegiatan Deklarasi Pemilih Cerdas, Rabu 7 Februari 2024. (Foto dok.ist/koranpapua.id)

Hadiri Deklarasi Pemilih Cerdas, Pj Sekda Dr. Ida Wahyuni Titipkan Empat Pesan untuk Generasi Z

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Masyarakat Mimika Diajak Sukseskan Pemilu 2024, Luky: Jauhi Politik Identitas yang Berpotensi Pecah Belah Bangsa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id