ADVERTISEMENT
Jumat, April 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Hari ini Batas Akhir Pindah TPS untuk Empat Kategori Pemilih

Warga yang terdaftar di DPT tidak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS. Mekanisme itu hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.

7 Februari 2024
0
Sepuluh Calon Anggota KPU Papua Tengah Siap Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa hari ini, Rabu 7 Februari 2024 merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024 untuk empat kategori pemilih.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan empat kategori tersebut yakni, yang sedang sakit, terkena bencana alam, masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) dan yang berpindah tugas ke tempat lain.

ADVERTISEMENT

Pemilih yang masuk empat kategori tersebut dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Selasa 6 Februari 2024 mengatakan, semua kantor KPU kabupaten dan kota, Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan akan dibuka sampai pukul 23.59. WIB.

Baca Juga

Anggaran 2026 Terbatas: Tidak Semua Program Terakomodir, Gubernur Apolo: Bina Marga Hanya Tiga Kegiatan

Sentuhan Bermakna: Brigpol Nixon Sambangi Warga yang Rumahnya Roboh di Kampung Hangaitji

Untuk mengurus perpindahan ini, warga harus terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta membawa dokumen pendukung karena 4 alasan tadi, semisal surat tugas atau surat keterangan dirawat.

“Di luar 4 alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur,” jelasnya.

Nantinya, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos di tempat tujuannya sesuai ketersediaan surat suara. Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

“Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih,” jelas Betty.

Ia menegaskan, warga yang terdaftar di DPT tidak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS. Mekanisme itu hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gubernur Apolo: Dana Otsus Diibaratkan Ular Dilepas Kepala Namun Ekornya Dipegang

Anggaran 2026 Terbatas: Tidak Semua Program Terakomodir, Gubernur Apolo: Bina Marga Hanya Tiga Kegiatan

24 April 2026
Sentuhan Bermakna: Brigpol Nixon Sambangi Warga yang Rumahnya Roboh di Kampung Hangaitji

Sentuhan Bermakna: Brigpol Nixon Sambangi Warga yang Rumahnya Roboh di Kampung Hangaitji

24 April 2026
Wujud Solidaritas untuk Papua Damai, Pemuda Katolik Papua Tengah Nyalakan 1.000 Lilin

Wujud Solidaritas untuk Papua Damai, Pemuda Katolik Papua Tengah Nyalakan 1.000 Lilin

24 April 2026
Peningkatan Mutu Layanan, Dinas Kesehatan Mimika Gelar Pertemuan CQI Bahas Program Malaria

Peningkatan Mutu Layanan, Dinas Kesehatan Mimika Gelar Pertemuan CQI Bahas Program Malaria

24 April 2026
Lakalantas di Mimika Awal 2026: 11 Tewas dan  97 Luka Berat, Kerugian Capai Rp227 Juta

Lakalantas di Mimika Awal 2026: 11 Tewas dan  97 Luka Berat, Kerugian Capai Rp227 Juta

24 April 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mimika Intensifkan Edukasi ke Kalangan Pelajar

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mimika Intensifkan Edukasi ke Kalangan Pelajar

24 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni bersama Kepala Badan Kesbangpol, Yan Selamat Purba memikul tifa membuka kegiatan Deklarasi Pemilih Cerdas, Rabu 7 Februari 2024. (Foto dok.ist/koranpapua.id)

Hadiri Deklarasi Pemilih Cerdas, Pj Sekda Dr. Ida Wahyuni Titipkan Empat Pesan untuk Generasi Z

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Masyarakat Mimika Diajak Sukseskan Pemilu 2024, Luky: Jauhi Politik Identitas yang Berpotensi Pecah Belah Bangsa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id