ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Hari ini Batas Akhir Pindah TPS untuk Empat Kategori Pemilih

Warga yang terdaftar di DPT tidak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS. Mekanisme itu hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.

7 Februari 2024
0
Sepuluh Calon Anggota KPU Papua Tengah Siap Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa hari ini, Rabu 7 Februari 2024 merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024 untuk empat kategori pemilih.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan empat kategori tersebut yakni, yang sedang sakit, terkena bencana alam, masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) dan yang berpindah tugas ke tempat lain.

ADVERTISEMENT

Pemilih yang masuk empat kategori tersebut dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Selasa 6 Februari 2024 mengatakan, semua kantor KPU kabupaten dan kota, Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan akan dibuka sampai pukul 23.59. WIB.

Baca Juga

Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

Gedung Sarinah akan Dijadikan Pusat Pemasaran Produk Unggulan Papua, Dukung Perluasan Usaha UMKM

Untuk mengurus perpindahan ini, warga harus terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta membawa dokumen pendukung karena 4 alasan tadi, semisal surat tugas atau surat keterangan dirawat.

“Di luar 4 alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur,” jelasnya.

Nantinya, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos di tempat tujuannya sesuai ketersediaan surat suara. Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

“Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih,” jelas Betty.

Ia menegaskan, warga yang terdaftar di DPT tidak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS. Mekanisme itu hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mantan Senator Soroti Membludaknya Pencaker di Mimika, Perusahaan Harus Patuhi Permenaker No 39 Tahun 2016

Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

10 Juni 2026
Warning! Gubernur Mathius Fakhiri Ancam Copot Direktur RS dan Kapus yang Menolak Pasien

Gedung Sarinah akan Dijadikan Pusat Pemasaran Produk Unggulan Papua, Dukung Perluasan Usaha UMKM

10 Juni 2026
145 Mahasiswa Beasiswa Afirmasi di Papua Selatan Dilepas ke Sejumlah Kampus di Indonesia

145 Mahasiswa Beasiswa Afirmasi di Papua Selatan Dilepas ke Sejumlah Kampus di Indonesia

10 Juni 2026
Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Dugaan Korupsi Proyek Rumah Senilai Rp8,75 Miliar, Kejari Mimika Kumpul Data Nilai Kerugian Negara

10 Juni 2026
Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

10 Juni 2026
Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

Indeks Inovasi Daerah: Mimika Peringkat 300 Nasional, Terbaik Kedua di Tanah Papua

10 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    618 shares
    Bagikan 247 Tweet 155
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    881 shares
    Bagikan 352 Tweet 220
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni bersama Kepala Badan Kesbangpol, Yan Selamat Purba memikul tifa membuka kegiatan Deklarasi Pemilih Cerdas, Rabu 7 Februari 2024. (Foto dok.ist/koranpapua.id)

Hadiri Deklarasi Pemilih Cerdas, Pj Sekda Dr. Ida Wahyuni Titipkan Empat Pesan untuk Generasi Z

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Masyarakat Mimika Diajak Sukseskan Pemilu 2024, Luky: Jauhi Politik Identitas yang Berpotensi Pecah Belah Bangsa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id