ADVERTISEMENT
Selasa, Desember 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Hari ini Batas Akhir Pindah TPS untuk Empat Kategori Pemilih

Warga yang terdaftar di DPT tidak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS. Mekanisme itu hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.

7 Februari 2024
0
Sepuluh Calon Anggota KPU Papua Tengah Siap Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa hari ini, Rabu 7 Februari 2024 merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024 untuk empat kategori pemilih.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan empat kategori tersebut yakni, yang sedang sakit, terkena bencana alam, masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) dan yang berpindah tugas ke tempat lain.

ADVERTISEMENT

Pemilih yang masuk empat kategori tersebut dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Selasa 6 Februari 2024 mengatakan, semua kantor KPU kabupaten dan kota, Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan akan dibuka sampai pukul 23.59. WIB.

Baca Juga

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

Untuk mengurus perpindahan ini, warga harus terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta membawa dokumen pendukung karena 4 alasan tadi, semisal surat tugas atau surat keterangan dirawat.

“Di luar 4 alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur,” jelasnya.

Nantinya, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos di tempat tujuannya sesuai ketersediaan surat suara. Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

“Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih,” jelas Betty.

Ia menegaskan, warga yang terdaftar di DPT tidak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS. Mekanisme itu hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

8 Desember 2025
Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

8 Desember 2025
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Timika dan Bayang-Bayang Kekerasan Jalanan, Kenapa Terjadi Berulang?

8 Desember 2025
Papua Hingga Jawa Masuk Zona Siaga Longsor dan Banjir

Papua Hingga Jawa Masuk Zona Siaga Longsor dan Banjir

8 Desember 2025
Pejabat Mimika Diingatkan Jaga Etika, Tertib Berbicara dan Hindari Gaya Hidup Hedon

Pejabat Mimika Diingatkan Jaga Etika, Tertib Berbicara dan Hindari Gaya Hidup Hedon

8 Desember 2025
Meriam Spiritus Marak dan Ganggu Kenyamanan Warga, Polres Mimika Ancam Tindak Tegas

Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Ungkap Tiga Pembunuhan Brutal

8 Desember 2025

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2182 shares
    Bagikan 873 Tweet 546
  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    821 shares
    Bagikan 328 Tweet 205
  • Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

    714 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Unggul 24 Suara, Musyawarah Adat Kamoro Tetapkan Yohanes Yance Boyau sebagai Ketua LMHA Periode 2025–2030

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Kabar Malam Ini dari Kwamki Narama, Dua Korban Bentrok Meninggal Dunia

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
Next Post
Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni bersama Kepala Badan Kesbangpol, Yan Selamat Purba memikul tifa membuka kegiatan Deklarasi Pemilih Cerdas, Rabu 7 Februari 2024. (Foto dok.ist/koranpapua.id)

Hadiri Deklarasi Pemilih Cerdas, Pj Sekda Dr. Ida Wahyuni Titipkan Empat Pesan untuk Generasi Z

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Masyarakat Mimika Diajak Sukseskan Pemilu 2024, Luky: Jauhi Politik Identitas yang Berpotensi Pecah Belah Bangsa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id