ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Putusan bebas murni setelah melalui pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa JR telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter. 

18 Oktober 2023
0
Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Wakil Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Selvi Herawati ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa 17 Oktober 2023 (foto Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Wakil Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob (JR) dibebaskan dari segala tuduhan terhadap dirinya.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas II A Jayapura menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa JR dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati dalam pekara pengadaan pesawat dan helikopter, Selasa (17/10/2023) 

ADVERTISEMENT

Atas putusan bebas tersebut PN Jayapura memutuskan untuk mengembalikan hak-hak JR dalam harkat dan martabatnya.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH dalam putusan menyatakan JR tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.  

Baca Juga

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Desa Pujer Baru: Langkah Bersama Menuju Masyarakat Sehat

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Adapun keputusan hakim sebagai berikut.

Satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntur umum.  

Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya.  

Sebelumnya, terdakwa JRdan Silvi Herawati dituntut hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU dalam tuntutannya menyatakan, JR dan Silvi Herawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  

Atas dugaan tindakan tersebut, JR dan Silvi Herawati diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Putusan bebas murni setelah melalui pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa JR telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter. 

Pelaksanaan sidang putusan ini dihadiri ratusan pendukung Jhon Rettob yang didominasi pakaian putih. Isak tangis pendukung JR terdengar usai hakim menyatakan bebas murni. (Redaksi)  

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Desa Pujer Baru: Langkah Bersama Menuju Masyarakat Sehat

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Desa Pujer Baru: Langkah Bersama Menuju Masyarakat Sehat

17 Juli 2026
Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

17 Juli 2026
Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

17 Juli 2026
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Instruksi Bupati Mimika Tidak Berlaku, Fakta Lapangan: Pertamini dan Penjual BBM Eceran Tetap Beroperasi

17 Juli 2026
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Kejari Mimika Setujui Penyelesaian Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice

17 Juli 2026
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

17 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    713 shares
    Bagikan 285 Tweet 178
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    732 shares
    Bagikan 293 Tweet 183
Next Post
30 Warga OAP Ikut Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar, Bupati Eltinus Sampaikan Delapan Langkah Strategis  

30 Warga OAP Ikut Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar, Bupati Eltinus Sampaikan Delapan Langkah Strategis  

Megawati Sebut Memilih Mahfud MD sebagai Pendamping Ganjar Melalui Proses Panjang 

Megawati Sebut Memilih Mahfud MD sebagai Pendamping Ganjar Melalui Proses Panjang 

Yohana Paliling: 40 Persen Dana Hibah Pemilu 2024 Diserahkan Bulan November 2023  

Yohana Paliling: 40 Persen Dana Hibah Pemilu 2024 Diserahkan Bulan November 2023  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id