TIMIKA, Koranpapua.id – Setelah berbulan-bulan diburu, TN, pria yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di kawasan Kali Wania, SP3, Kabupaten Mimika, akhirnya ditangkap polisi.
TN ditangkap Polisi di sekitar kompleks RSUD Mimika, Jalan Yos Sudarso, Kamis 17 September 2026.
Kapolres Mimika AKBP Alfredo Rumbiak mengatakan, penangkapan TN tidak lepas dari pengawasan personel di sembilan Pos Sekat yang berada di sejumlah akses keluar-masuk wilayah Kwamki Narama.
“Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang berkaitan dengan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” kata Alfredo.
Setelah keberadaannya diketahui, polisi mengikuti pergerakan TN dari Kwamki Narama hingga ke Jalan Yos Sudarso. Tim Resmob kemudian menangkapnya.
“Saat ini TN telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Alfredo.
Untuk diketahui, Kasus yang melibatkan TN terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan Kali Wania, SP3. Saat itu, tiga korban, yakni seorang siswi SD, siswi SMP, dan seorang ibu rumah tangga, sedang bepergian menggunakan kendaraan untuk berekreasi.
Dalam perjalanan, kendaraan yang mereka tumpangi diduga dihadang sekelompok orang.
Polisi menyebut para korban kemudian diancam menggunakan busur, panah, dan parang. Mereka selanjutnya dibawa ke sebuah gubuk dan diduga mengalami kekerasan seksual.
Sejak kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari para terduga pelaku, dan akhirnya menangkap TN. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










