TIMIKA, Koranpapua.id – Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) Kabupaten Mimika, Sem Bukaleng, meminta penyelesaian sengketa tanah di Jalan Cenderawasih, SP 2, Mimika, tidak hanya dilihat dari satu sisi.
Ia mendorong agar ruang dialog dan mediasi tetap dibuka, terutama terkait klaim masyarakat adat atas lahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sem menyusul pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kamis 17 September 2026.
“Kalau dalam proses mediasi tidak pernah mempertemukan atau menghadirkan kedua belah pihak secara terbuka, menurut saya itu tidak benar. Jangan hanya melihat subjeknya, sementara objek persoalannya tidak dibahas secara menyeluruh,” kata Sem kepada Koranpapua.id.
Menurut dia, lahan yang menjadi objek eksekusi memiliki sejarah penguasaan dan klaim adat dari masyarakat setempat. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tetap dibicarakan untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.
“Permintaan kami, persoalan ini kembali dibicarakan dan dimediasi. Jangan sampai masalah tanah justru melahirkan masalah baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sem mengatakan penyelesaian sengketa tanah perlu memperhatikan tidak hanya aspek administratif dan putusan pengadilan, tetapi juga keberadaan masyarakat hukum adat serta ketentuan adat yang berlaku.
“Prinsip kami jelas, kami tetap menghadapi persoalan ini melalui jalur yang sesuai aturan. Ada hukum negara, ada juga aturan adat yang harus dihormati,” katanya.
Ia juga menyatakan terbuka terhadap penyelesaian melalui mekanisme yang disepakati para pihak secara sah, termasuk pembicaraan mengenai sertifikat maupun bentuk penyelesaian lainnya.
PN Timika: Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkrah
Sementara itu, PN Kota Timika menegaskan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Panitera Pelaksana PN Kota Timika, Latupono, SH, mengatakan putusan tersebut sudah tidak memiliki upaya hukum lain sehingga dapat dilaksanakan.
“Putusan pengadilan ini tidak ada upaya hukum lain sehingga hari ini kita lakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Latupono.
Perkara tersebut sebelumnya bermula dari gugatan perdata Anna Anggraini pada 2025 terkait dua bidang tanah bersertifikat hak milik dengan luas keseluruhan 5.000 meter persegi. Majelis hakim kemudian mengabulkan sebagian gugatan pada 11 Februari 2026.
PN Timika menegaskan pelaksanaan eksekusi bukan merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Sem berharap setelah eksekusi dilakukan, komunikasi antarpihak tetap dibuka untuk mencari penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepastian hukum sekaligus kepentingan masyarakat adat. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








