TIMIKA, Koranpapua.id – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan pengemudi ojek berinisial SK di belakang Keuskupan Timika, Jalan Amungsa Indah, Kabupaten Mimika, pada 25 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 saksi dan mendalami sejumlah bukti untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman lagi. Total tiga orang menjadi tersangka,” kata Putut kepada wartawan di Timika, Senin 7 September 2026.
Menurut Putut, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Salah satunya diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan dalam aksi pembunuhan, sementara dua lainnya menjalankan peran pendukung.
Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku utama yang diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut. Keberadaannya turut diketahui penyidik.
“Pelaku utama kami telah kantongi data dan namanya, tempatnya juga kami sudah kantongi. Kami melakukan perhitungan yang matang untuk melakukan penangkapan,” ujar Putut.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif pembunuhan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








