TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan pembangunan dan pelayanan publik harus bertumpu pada data kependudukan yang akurat, bukan sekadar perkiraan.
Penegasan itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot, saat Sosialisasi Perda Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di salah satu hotel di Timika, Selasa 1 September 2026.
“Kita tidak boleh lagi membangun berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan data yang valid, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Ananias, data kependudukan menjadi salah satu fondasi penting dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari program pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pengentasan kemiskinan hingga penganggaran daerah.
Namun, ia mengakui akses terhadap layanan administrasi kependudukan masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah pesisir, pedalaman dan kampung terpencil.
Karena itu, Pemkab Mimika mendorong pelayanan jemput bola dan terpadu dengan memperkuat peran distrik serta kampung sebagai ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan.
Upaya tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, tetapi juga memastikan pelayanan diberikan secara adil dan inklusif kepada seluruh masyarakat, termasuk Orang Asli Papua, masyarakat pendatang, perempuan, anak dan kelompok rentan.
Digitalisasi pelayanan juga menjadi bagian dari penguatan administrasi kependudukan. Pemerintah mendorong sistem pelayanan yang lebih cepat, sederhana dan efisien agar masyarakat tidak menghadapi proses yang berbelit.
Ananias mengatakan data kependudukan yang terintegrasi akan membantu pemerintah memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, pelayanan kesehatan lebih efektif, serta perencanaan pendidikan dan pembangunan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Dalam konteks Mimika yang memiliki masyarakat adat Amungme dan Kamoro, ia menekankan pelayanan administrasi kependudukan tetap harus memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi merupakan instrumen negara dalam memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








