SENTANI, Koranpapua.id – Polisi mengungkap kasus kematian bayi perempuan yang jasadnya ditemukan di Kali Komba, Sentani, Kabupaten Jayapura. Seorang perempuan berinisial SJ (29) ditangkap karena diduga terlibat dalam kematian dan pembuangan jasad bayi tersebut.
SJ ditangkap personel Satreskrim Polres Jayapura di depan rumahnya, Selasa 1 September 2026 saat hendak menuju Pasar Lama.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki temuan jasad bayi di Kali Komba pada Minggu 30 Agustus 2026.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah adanya laporan penemuan jasad bayi,” kata Dionisius dalam Jumpa Pers di Jayapura.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula ketika SJ melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Saat proses persalinan, bayi tersebut disebut terjatuh dan kepalanya membentur kloset.
Bayi kemudian tidak bergerak dan tidak menangis. SJ diduga menyiram tubuh bayi sebelum menyumpal mulutnya menggunakan kaos kaki.
Jasad bayi selanjutnya dibungkus menggunakan kemeja dan dimasukkan ke dalam karung beras. SJ kemudian berjalan kaki menuju kawasan Pangkalan Komba dan membuang jasad tersebut ke aliran sungai.
Aksi SJ saat membawa karung itu sempat terekam kamera CCTV. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara karung dan kemeja yang digunakan untuk membungkus jasad bayi masih dalam pencarian karena diduga hanyut terbawa arus sungai.
Dionisius mengatakan, dugaan sementara polisi, tindakan tersebut berkaitan dengan persoalan internal keluarga. SJ juga diduga khawatir kelahiran bayi tersebut diketahui oleh orang lain.
Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik Satreskrim Polres Jayapura masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










