ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Kepada dua ASN tersebut diminta untuk segera melengkapi surat pengunduran diri sebagai ASN, yang dibuktikan dengan tandatangan pimpinan.

28 Juni 2023
0
Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berdasarkan hasil verifikasi berkas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mendapatkan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) utusan Partai Amanat Nasional (PAN) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepada dua ASN berinisial ND dan R tersebut untuk sementara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dalam berkas yang diserahkan ke KPU tidak disertai dengan surat pengunduran diri sebagai ASN.

Aturan PKPU No 10 dimana seseorang didaftarkan sebagai Bacaleg harus sudah berhenti dari ASN atau pegawai BUMN yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Mimika menjelaskan, dari hasil verifikasi ditemukan data diri dalam KTP berstatus pekerjaan sebagai ASN.

Atas temuan kasus ini KPU sudah menyampaikan kepada Parpol pengusung dalam penyerahan berita acara perbaikan dokumen. Kepada dua ASN tersebut diminta untuk segera melengkapi surat pengunduran diri sebagai ASN, yang dibuktikan dengan tandatangan pimpinan.

Baca Juga

Monev Puskesmas Wakia, Dinkes Mimika Bahas Capaian dan Kendala Program

Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

Keputusan ini sesuai dengan aturan PKPU No 10 dimana seseorang didaftarkan sebagai Bacaleg harus sudah berhenti dari ASN atau pegawai BUMN yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

” Kami sudah sosialisasikan PKPU No 10 kepada Parpol. PKPU menjadi rujukan bersama penyelenggara dan Parpol peserta Pemilu untuk sama-sama melaksanakan tahapannya,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Mimika Hasan Sainus membenarkan, jika ada dua Bacaleg utusan PAN yang masih berstatus ASN. Meski demikian menurut Hasan kedua Bacaleg tersebut saat ini sudah masuk Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Khusus Bacaleg dengan inisial R yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang memproses berkas MPP. Sedangkan ND surat pensiunnya sudah ada di partai, tinggal diserahkan ke KPU.

“ Partai akan mengusahakan dalam sisa waktu 14 hari kedepan, dokumen keduanya bisa dilengkapi,” ujar Hasan. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

15 Oktober 2026
Polisi Amankan Dua Pria, Satu Tersangka Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

Polisi Amankan Dua Pria, Satu Tersangka Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

15 Oktober 2026
Sempat Hilang, 10 Pejabat dan Legislator Fakfak Selamat usai Speedboat Bocor di Laut Sorong

Sempat Hilang, 10 Pejabat dan Legislator Fakfak Selamat usai Speedboat Bocor di Laut Sorong

15 Oktober 2026
BRIN Petakan Komoditas Unggulan Mimika untuk Kembangkan Ekonomi di Luar Tambang

BRIN Petakan Komoditas Unggulan Mimika untuk Kembangkan Ekonomi di Luar Tambang

15 Oktober 2026
BRIDA Mimika Petakan Komoditas Unggulan di Tiga Distrik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

BRIDA Mimika Petakan Komoditas Unggulan di Tiga Distrik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

15 Oktober 2026
Pangkogabwilhan III Kunjungi Sekolah Rakyat Mimika, Motivasi Siswa Raih Cita-cita

Pangkogabwilhan III Kunjungi Sekolah Rakyat Mimika, Motivasi Siswa Raih Cita-cita

15 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    799 shares
    Bagikan 320 Tweet 200
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Peserta Camping Rohani Misdinar Katedral Tiga Raja mendengarkan Materi pada Rabu, 28 Juni 2023(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Mengisi Waktu Liburan, Puluhan Anak-Anak Misdinar Tiga Raja Camping Rohani

Mathius Sedan, S.Pd, Kepsek SMPN 2 Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Tahun Ini SMPN 2 Mimika Terima 320 Murid Baru

Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah, Umat Muslim di Mimika Diajak Kurbankan Diri dan Belajar Kepada Sosok Nabi Ibrahim

Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah, Umat Muslim di Mimika Diajak Kurbankan Diri dan Belajar Kepada Sosok Nabi Ibrahim

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id