TIMIKA, Koranpapua.id – Aksi Gerakan Seribu Rupiah yang digelar Asosiasi Pencari Kerja Lokal Carstensz Mimika Papua (APELCAMI) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah orang yang mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Kabupaten Mimika mendatangi lokasi penggalangan dana dan mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.
Peristiwa itu terekam dalam video berdurasi sekitar 10 menit yang diterima Koranpapua.id, Senin (10/8/2026). Video tersebut memicu perbincangan publik mengenai kewenangan Dinas Sosial dalam kegiatan penggalangan dana yang dilakukan masyarakat.
Dalam video itu, salah seorang yang mengaku pegawai Dinas Sosial meminta panitia menunjukkan surat kegiatan.
“Ada suratnya? Boleh dilihat, supaya saya bisa lihat siapa yang tanda tangan. Saya ini orang Dinas Sosial,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa kegiatan penggalangan dana memerlukan rekomendasi dari Dinas Sosial.
“Kalau melakukan penggalangan dana begini, di mana-mana, termasuk di Indonesia berlaku, ketika Dinas Sosial mengeluarkan surat rekomendasi,” katanya.
Menurutnya, surat dari kepolisian berbeda karena berkaitan dengan aspek pengamanan kegiatan.
Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh pihak APELCAMI. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar hukum kewajiban rekomendasi Dinas Sosial, terlebih aksi Gerakan Seribu Rupiah merupakan bentuk kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika.
Salah seorang anggota APELCAMI menegaskan bahwa surat kepada kepolisian merupakan surat pemberitahuan kegiatan, bukan surat izin.
Polemik semakin mengemuka karena aksi tersebut bukan sekadar penggalangan dana biasa, melainkan simbol protes terhadap Pemkab dan DPRK Mimika yang dinilai belum menghadirkan regulasi perlindungan bagi pencari kerja lokal.
“Surat rekomendasi untuk apa? Dinas Sosial fungsinya apa, lalu kaitannya dengan kegiatan kami ini apa?” ujar salah satu anggota APELCAMI.
Sebelumnya, APELCAMI menggelar Gerakan Seribu Rupiah di Jalan Cenderawasih, dekat lampu merah SP2, Jumat (7/8/2026), dengan tagline “Modal Bikin Perda/Perdasus Perlindungan dan Pemberdayaan Pencaker Lokal.”
Uang receh yang dikumpulkan dari masyarakat menjadi simbol protes bahwa jika pemerintah mengaku belum mampu membuat regulasi perlindungan pencari kerja lokal, masyarakat siap patungan untuk mendorong lahirnya aturan tersebut.
Koordinator Lapangan APELCAMI, Geelvink Bob Kafiar, menyebut aksi itu sebagai bentuk kekecewaan dan mosi tidak percaya terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, jumlah pencari kerja lokal di Mimika telah mencapai lebih dari 10 ribu orang, sementara regulasi khusus yang memberikan perlindungan bagi mereka belum kunjung terwujud.
“Pemerintah jangan terus tidur. Jangan hanya memberikan retorika dan janji manis. Sudah saatnya bekerja nyata dengan menghadirkan Perda yang melindungi pencari kerja lokal,” tegas Geelvink.
Hingga berita ini diterbitkan, Koranpapua.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Mimika maupun pegawai yang berada di lokasi terkait dasar hukum rekomendasi yang dimaksud.
Penulis: Ril Minggu
Editor : Marthen L L Moru







