JEMBER, Koranpapua.id – Aksi Kamisan Jember bersama organisasi kolektif lainnya kembali menggelar Aksi Kamisan ke-50 pada Kamis, 24 September 2026. Aksi yang berlangsung di depan Bundaran DPRD Jember tersebut diikuti oleh peserta yang mengenakan pakaian serba hitam.
Aksi Kamisan kali ini diwarnai dengan pembentangan poster dan penyampaian orasi spontan oleh para peserta. Mereka menyuarakan tuntutan terkait tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Sejumlah persoalan yang disoroti antara lain pembunuhan massal pasca-G30S, Tragedi Trisakti, berbagai pelanggaran HAM hingga masa kini, serta dugaan keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan juga Hak Buruh
Selain itu, peserta aksi juga menyoroti persoalan relasi antara TNI dan masyarakat sipil, termasuk operasi militer dan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua yang dinilai telah menyebabkan masyarakat mengungsi serta Keadilan Gender dalam segala ruang lingkup masyarakat.
Koordinator Aksi Kamisan Jember, Hasyisy Ahmad, saat diwawancarai Koranpapua.id, menjelaskan bahwa Aksi Kamisan merupakan wadah solidaritas untuk membangun kekuatan rakyat sekaligus menyuarakan berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, Aksi Kamisan tidak boleh dipandang sekadar sebagai kegiatan seremonial yang dilaksanakan setiap hari Kamis. Lebih dari itu, aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan dan upaya menyuarakan persoalan-persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
“Jikalau kita hanya melihat Aksi Kamisan sebagai aksi seremonial, menurut saya tidak patut dan bukan esensi dari Aksi Kamisan,” ujar Hasyisy.

Reforma Agraria Harus Berpihak pada Kebutuhan Rakyat
Berkenaan dengan momentum Hari Tani Nasional 2026, Hasyisy turut menyoroti persoalan reforma agraria. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan agraria benar-benar memberikan pemenuhan hak bagi kaum tani.
Hasyisy juga menyinggung pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria pada Selasa, 22 September 2026. Menurutnya, substansi regulasi tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam, khususnya untuk melihat kesesuaiannya dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
“Perlu pengkajian yang lebih mendalam. Bahkan, koalisi masyarakat sipil justru lebih intens untuk mengkaji apakah UU Reforma Agraria yang saat ini disahkan bisa memperjuangkan apa yang sudah diperjuangkan dalam UUPA 1960,” katanya.

Ia menilai bahwa masyarakat perlu membangun solidaritas untuk mengkaji, mengkritisi, dan menjalankan fungsi pengawasan secara independen terhadap berbagai kebijakan serta kondisi negara.
“Kalau misalnya tidak baik-baik saja, maka perlu dilakukan perlawanan. Dan misalkan baik-baik saja yang dilakukan, maka proses pengawasanlah yang harus menjadi hal utama yang perlu dilakukan,” tegas Hasyisy.
Menurutnya, pengawasan dan pengkajian terhadap reforma agraria perlu dilakukan secara berkelanjutan karena persoalan agraria bersifat sistemik dan holistik. Oleh karena itu, negara dituntut untuk bertindak secara jeli, adil, dan berpihak pada pemenuhan hak masyarakat dalam mewujudkan keadilan agraria yang paripurna.


Penulis: Gregorio C.P. Djoudi Moru
Editor: Gregorio C.P Djoudi Moru







