TIMIKA, Koranpapua.id- Keluhan warga terkait ceceran batu, pasir, dan material dari kendaraan pengangkut di sejumlah ruas jalan Timika kembali mencuat. Persoalan yang berlangsung berulang ini dinilai bukan hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah jalur yang kerap dilalui truk pengangkut material, seperti Jalan Cenderawasih dekat Jembatan Selamat Datang SP2 serta Jalan Poros SP2–SP5 depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, menjadi titik yang sering dikeluhkan warga.
Berdasarkan pantauan Koranpapua.id, pada Rabu 5 Agustus 2026, masih ditemukan sejumlah truk pengangkut material yang melintas tanpa menutup muatannya menggunakan terpal.
Kondisi tersebut membuat pasir, batu, maupun material lainnya berpotensi tercecer di badan jalan. Meski demikian, sebagian truk lainnya terlihat telah menutup muatan dengan terpal sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga SP2, Gunawan, mengatakan persoalan material yang jatuh dari kendaraan pengangkut sudah lama terjadi dan hingga kini masih ditemukan di lapangan. Ia bahkan beberapa kali menegur langsung pengemudi truk yang melintas tanpa penutup muatan.
“Selama ini kalau mereka melewati batas angkut, kita yang kena. Biasanya saya langsung kejar dan tegur, ‘kau tutup barangmu’, karena muatan pasir dan batu-batu itu sering jatuh ke jalan,” ujar Gunawan.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan membuat aturan, tetapi harus diikuti pengawasan yang konsisten dari pemerintah dan instansi terkait.
Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penutupan Muatan Truk dengan Terpal dan Penertiban Ceceran Material di Jalan Umum Wilayah Kabupaten Mimika.
Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Juni 2026 itu mewajibkan perusahaan pertambangan, konstruksi, pengangkutan material, serta pemilik dan pengemudi truk memastikan seluruh muatan seperti tanah, pasir, batu, kerikil, hasil tambang, maupun material lainnya tertutup rapat selama perjalanan.
Selain penggunaan terpal, kendaraan pengangkut juga diwajibkan membawa muatan sesuai kapasitas, memastikan material tersusun aman, serta memenuhi standar kelayakan jalan.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan itu akan ditindak melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Mimika sesuai ketentuan yang berlaku.
Gunawan mengapresiasi langkah Pemkab Mimika menerbitkan aturan tersebut. Namun, ia menilai tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan lagi menerbitkan aturan, melainkan memastikan kebijakan tersebut benar-benar berjalan di lapangan.
“Sebagai masyarakat saya setuju dengan aturan itu, namun pemerintah sering keluarkan edaran, tapi tidak dibarengi pengawasan. Harus ada pengawasan supaya aturan ini benar-benar jalan, jangan hanya surat keluar lalu selesai,” ujarnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







